KPK Puas Hukuman Fuad Amin Diperberat 13 Tahun

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara serta mencabut hak politik terdakwa suap gas alam Bangkalan dan tindak pidana pencucian uang itu selama lima tahun. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan vonis berat tersebut sesuai dengan keinginan KPK. Meski demikian, Yuyuk mengaku, pihaknya belum memutuskan mengenai upaya hukum lanjutan terhadap putusan ini. Selain belum menerima salinan resmi putusan tersebut, upaya hukum lanjutan ini masih didiskusikan Jaksa Penuntut pada KPK dengan Pimpinan KPK. "Saat ini jaksa penuntut umum masih menunggu salinan putusannya. Untuk upaya hukum selanjutnya sedang didiskusikan jaksa dengan pimpinan," kata Yuyuk saat dihubungi Obsessionnews, Selasa (9/2/2016). Dalam putusan pengadilan tinggi, majelis sepakat dengan jaksa KPK bahwa Fuad telah menerima duit suap dari PT Media Karya Sentosa melalui jajaran direksinya, Antonius Bambang Djatmiko sebanyak Rp15,6 miliar. Suap bermula ketika PT MKS ketika hendak membeli gas alam di Blok Poleng, Bangkalan. Pada saat yang bersamaan, Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) juga menginginkan hal yang sama. Kemudian, Bambang melobi Fuad agar PT MKS dapat membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan. Fuad Amin pun sepakat untuk membantu. Fuad Amin mengarahkan perjanjian konsorsium PT MKS dengan PD Sumber Daya dan memberikan surat dukungan permohonan alokasi Kodeco sehingga PT MKS memperoleh alokasi gas alam dari PT Pertamina EP. Tak berselang lama, BP Migas menunjuk PT Pertamina EP sebagai penjual gas kepada PT MKS. Pada tanggal 5 September 2007, PT Pertamina EP dan PT MKS menandatangani Perjanjian tentang Jual Beli Gas Alam untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur, Madura. Fuad juga divonis mencuci uang dari hasil korupsi sebanyak Rp197,2 miliar sejak tahun 2003-2014. Rincian perolehannya adalah penerimaan suap dari PT MKS sebanyak Rp 15,65 miliar sejak tahun 2009 hingga 2014, pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen sejak 2004 hingga September 2010 sebanyak Rp 159,162 miliar, dan penempatan calon PNS di Pemkab Bangkalan dari tahun 2003-2010 senilai Rp 20,1 miliar. Sebagai seorang bupati selama dua periode sejak 2003-2013 dan Ketua DPRD Bangkalan sejak 2014, KPK mengendus harta Fuad yang melimpah tak sesuai dengan profilnya. Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 27 Agustus 2012, harta Fuad berjumlah Rp1,73 miliar. Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dengan Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara terhadap Fuad Amin Imron. Hukuman tersebut lebih berat dibanding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadap Fuad Amin dengan 8 tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. "PT DKI memperberat hukuman dari pengadilan tingkat pertama. Hukuman menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara," kata Humas PT DKI Jakarta, M. Hatta. Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim PT DKI juga memperberat hukuman terhadap Fuad Amin berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hukuman tersebut berlaku setelah Fuad Amin menjalani masa hukuman penjara. "Dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara," tutur Hatta. (Has)





























