Koruptor BTPN Cabang Semarang Terima Vonis 2 Tahun

Koruptor BTPN Cabang Semarang Terima Vonis 2 Tahun
Semarang, Obsessionnews - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi raibnya dana Kasda sebesar Rp 22,7 miliar di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Semarang, Suhantoro menerima vonis hakim 2 tahun 6 bulan. Suhantoro yang juga mantan Kepala UPTD Kasda pada Dinas Pengelolaan Keuangan ‎dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang bahkan tidak meminta pertimbangan hukum ke penasehat hukumnya. Pernyataan tersebut ia sampaikan usai Ketua Majelis Hakim, Torowa Daeli menanyakan sikap terdakwa setelah vonis dibacakan. "Saya menerima, yang Mulia," kata Suhantoro kepada majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Sela‎sa (9/2/2016). Lain dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, Zahri Aeniwati yang mengaku pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis Suhantoro. Sebab, vonis hakim belum diberikan kekuatan hukum tetap. "Kami berikan waktu 7 hari kepada jaksa untuk pikir-pikir," kata hakim Torowa Daeli, seraya menutup sidang. Dalam sidang, hakim memvonis Suhantoro lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan," kata hakim Torowa Daeli, dalam amar putusannya. Disamping pidana badan, hakim turut membebankan terdakwa denda sebanyak Rp 100 juta denhan ketentuan dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan. Jika tidak, maka denda diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Dalam pertimbangan, hakim menegaskan Suhantoro telah menyalahgunakan wewenang dengan menerima uang pemberian Diah Ayu Kusumaningrum, mantan personal manajer BTPN. Yang mana terkait penundaan penutupan rekening penyimpanan dana Kasda di BTPN. "Seharusnya, Suhantoro langsung melakukan penutupan rekening itu dan memindahkan ke Bank milik pemerintah sebagaimana rekomendasi dari BPK. Namun hal itu tidak dilakukan terdakwa," terang hakim. (Yusuf IH )