Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara

Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara
Jakarta, Obsessionnews - Pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sekaligus mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Majelis menilai Jero terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selama menjabat serta menerima gratifikasi. "Menyatakan Jero Wacik secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (9/2/2016). Tidak hanya hukuman badan, Jero juga didenda Rp 150 juta subsider 3 bulan serta dijatuhi hukuman pidana tambahan dengan harus membayar uang pengganti Rp 5,073 miliar sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi tersebut. "Dengan ketentuan, apabila setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap tidak mampu membayar, maka harta benda akan disita dan dilelang. Bila harta benda tidak mencukupi, maka pidana penjara 1 tahun," tegas Sumpeno. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Jero Wacik dengan hukuman penjara 9 tahun ditambah denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Hal yang meringankan putusan majelis, karena Jero berlaku sopan selama di persidangan. Dia juga memberikan kontribusi memberikan devisa negara serta perbuatan terdakwa tidak semata-mata karena kesalahannya, tapi kurang kontrolnya sebagai penguasa anggaran. "Sedangkan hal, yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas hakim. Majelis hakim menilai Jero telah menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Jero Wacik menyalahgunakan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Pariwisata pada 2004-2011 dan selama menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2011-2014. Atas perbuatannya, Jero dijerat tiga dakwaan. Pertama, atas penyalahgunaan DOM, ia dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dakwaan kedua soal menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri, Jero didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Sedangkan dakwaan ketiga, Jero dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 karena diduga menerima gratifikasi. (Has)