Divonis Ringan, Jero Terima Kasih pada SBY dan JK

Divonis Ringan, Jero Terima Kasih pada SBY dan JK
Jakarta, Obsessionnews - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pantas berterima kasih kepada presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Berkat bantuan keduanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis ringan kepadanya. "Saya berterima kasih kepada JK yang sudah bersedia memberikan kesaksian yang dipertimbangkan oleh hakim. Terima kasih juga kepada Pak SBY yang atas penjelasannya tentang kinerja saya selama 10 tahun menjadi menteri juga dipertimbangkan oleh hakim," kata Jero usai vonis hakim dibacakan, Jakarta, Selasa (9/2/2016). Jero Wacik bersyukur vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan, yakni 4 tahun penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut Jero Wacik dengan hukuman penjara 9 tahun ditambah denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan.  Jero meyakini vonis ringan yang didapatkan karena hakim mempertimbangkan pernyataan SBY dan JK yang sebelumnya bersedia menjadi saksi meringankan. "Menurut saya, ini hasil maksimal yang sementara kami dapat. Perjuangan kami membela diri dengan saksi-saksi banyak dipertimbangkan majelis hakim," kata Jero. Meski hukuman yang didapatkannya jauh lebih ringan dari tuntutan, Jero menyatakan, dia masih perlu berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya. Terlebih, Jero berharap hakim bisa memvonis bebas dirinya. "Kami sedang pikir-pikir. Ini memang hasil maksimal yang kami dapat akibat perjuangan kami melalui saksi-saksi yang dipertimbangkan oleh hakim. Tapi, kan kita inginnya divonis bebas," pungkas dia. SBY diketahui pernah mengirimkan surat yang isinya menjelaskan kebaikan Jero semasa menjadi menterinya. Jero dikatakan menyabet banyak prestasi dan penghargaan semasa menjabat sebagai menteri. Sedangkan JK menganggap perbuatan Jero tidak seperti yang didakwakan kepadanya. Dalam pembacaan putusan yang dibacakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Jero Wacik. "Menjatuhkan pidana terhadap Jero Wacik dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno. (Has)