Petani Buta Huruf Bantah Terima Duit Panas BSPS

Semarang, Obsessionnews - Setelah sempat menantang majelis hakim sumpah pocong, petani buta huruf, Sakimin yang terjerat kasus dana Bantuan Stimultan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Teguhan, Kabupaten Grobogan tahun 2014, tetap berpegang teguh pada pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Kuasa hukum terdakwa, Nugroho Budiantoro, dalam duplik menyatakan seluruh keterangan yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Purwodadi tidak menunjukkan bahwa pérbuatan terdakwa merugikan negara. "Semuanya jelas mengarah ke Andik Poedjo Soebroto (terdakwa lain) sebagai pelakunya. Bahwa perbedaan di dalam pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 dan ayat 1 ke 2 yang artinya mereka yang melakukan, suruh melakukan perbuatan dan mereka yang menganjurkan perbuatan,” jelas dia, Jum’at (5/1/2016) usai sidang, Sakimin sendiri mengaku program tersebut pernah dicairkan dana sebanyak dua kali. Namun, dana itu dipotong langsung Qleh Andik Poedjo di rumah Kepala Desa Teguhan, Gunawan Trisnadi. Sakimin mengaku, sepengetahuannya pemotongan dengan alasan dana untuk atasan. "Saya ini orang bodoh, semua itu sudah dipersiapkan pak Andik Poedjo. Pekerjaan itu saya kerjakan berdua bersama Mulyo. Saya juga heran pak kades tidak dipanggil jadi saksi, padahal tahu permasalahan ini,” kata Sakimin sembari meneteskan air mata di luar sidang dengan bahasa jawa halus. Dia sendiri bingung, lantaran masalah yang dideranya juga berimbas pada pekerjaan miliknya. Sebab, dalam pekerjaan proyek itu ia tidak mendapat untung, malah buntung. Ia keberatan bila dituntut selama lima tahun, karena dirinya sudah mengakui kesalahannya. Ia juga berharap agar majelis hakim bisa meringankan putusannya nanti. "Saya gak tau prosedur dan gak bisa baca. Saya itu Cuma mengikuti Andik. Kades juga sering pinjam stempel di tempat saya, tapi kenapa gak diperiksa. Padahal garapan saya cuma dua kali pencarian, semua sudah saya tambahi sampai selesai, yang belum garapan pak Muyo. Ini tidak adil,” tuturnya sesenggukan. Perlu diketahui, kasus bermula pada tahun 2013 saat pemerintah desa Teguhan mengajukan 275 unit rumah warga ke program BSPS Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Progam bertujuan memperbaiki rumah tak layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan nominal bantuan Rp 7,5 per unit rumah. (Yusuf IH)





























