Revisi UU KPK Masih Bisa Dibatalkan di DPR

Revisi UU KPK Masih Bisa Dibatalkan di DPR
Jakarta, Obsessionnews - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, menilai, revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja dibatalkan oleh DPR. Sebab, pihak yang menolak revisi termasuk pimpinan KPK. "Dengan penolakan KPK, seharusnya DPR membatalkan revisi UU KPK, karena KPK dan masyarakat menganggap tidak ada kebutuhan untuk merevisi. Jika DPR meneruskan, sama saja DPR melawan akal sehat dan bertentangan dengan keinginan rakyat," katanya ‎saat dihubungi, Jumat (5/2/2016). Dia mengakui, tidak akan kewajiban bagi DPR untuk mengakomodir penolakan KPK tersebut dalam mengambil keputusan sebuah UU. Namun, KPK sebagai pengguna UU ini telah secara tegas menyatakan bahwa UU KPK yang ada saat ini telah cukup bagi operasional KPK. "Jadi tidak ada urgensi sama sekali untuk merevisi UU KPK," ujarnya. Menurutnya, yang lebih penting dari semua ini adalah ketegasan pimpinan KPK menolak revisi yang merupakan repleksi dari keberanian dan independensi lembaga. "Komisioner yang baru ini perlu terus didukung untuk melaksanakan tugasnya memberantas korupsi, karena itu ini akan dicatat sejarah sebagai KPK yang progresif yang bisa mempertahankan independensi ditengah tekanan partai berkuasa sekalipun," tuturnya. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menambahkan, pembahasan sebuah UU di Baleg DPR pada dasarnya belum jadi pembahasan resmi di DPR. Kecuali kalau sudah masuk pembahasan di komisi. "Artinya pandangan KPK sudah dapat jadi masukan bagi Baleg untuk memutuskan apakah tetap akan menjadikan revisi UU KPK sebagai agenda prioritas atau bahkan bisa menunda atau menolak rencana pembahasan ini‎," kata Ray Rangkuti. Menurutnya, revisi UU KPK ini harus ditolak. Sebab, empat poin yang akan direvisi cenderung melemahkan. Seperti adanya SP3, pembatasan Penyadapan, dan tidak dibolehkannya penyidik dari independen. "Kalau saya liat ada tanda-tanda KPK akan masuk angin," katanya. Menanggapi hal tersebut, Anggota Baleg DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, pihaknya baru memutuskan apakah melanjutkan atau menghentikan revisi UU KPK pada paripurna Kamis pekan depan. "‎Selasa kita panggil dua ahli dan konsinering, kamisnya kemungkinan paripurna kemungkinan. Panjang ini ceritanya," singkat Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini. (Albar)