Pimpinan KPK Kompak Tolak Revisi UU KPK

Pimpinan KPK Kompak Tolak Revisi UU KPK
Jakarta, Obsessionnews - Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andrianti menyatakan, ketidakhadiran Pimpinan KPK dalam rapat kerja di Badan Legislasi, sudah menunjukkan bahwa pimpinan KPK kompak menolak revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Ya dan penolakan ini juga sudah disampaikan oleh komisioner dalam komferensi pers di KPK. Selain itu juga hari ini ada agenda lain," kata Yuyuk di DPR, Kamis (4/2/2016). Dalam rapat tersebut, pihak KPK yang hadir hanya diwakili oleh para deputi dan juga Biro Humasnya. Sementara DPR menghendaki Pimpinan KPK untuk membahas point-point mana dalam revisi tersebut yang dianggap melemahkan sebelum akhirnya disahkan. Namun, Yuyuk mengaku sudah mewakili KPK secara kelembagaan untuk menolak revisi tersebut. Menurutnya, UU saat ini masih sesuai untuk dijadikan payung hukum ‎bagi KPK dalam menjalankan tugas-tugasnya. "Kami merasa undang-undang yang ada sudah cukup untuk melaksanakan operasional komisi ini, KPK sudah merasa cukup dengan undang-undang ini," tuturnya. Yuyuk mengusulkan, dari pada DPR sibuk melakukan revisi UU KPK, lebih baik ‎pemerintah dan DPR melakukan kajian ulang beberapa undang-undang seperti UU 31 Tahun 1999 dan juga UU berkaitan dengan perampasan aset untuk diharmonisasi. ‎"Dan yang terakhir itu kami menginginkan harmonisasi untuk undang2 KUHAP dan KUHP itu dibahas terlebih dahulu," terangnya. DPR sendiri merasa kecewa dengan ketidakhadiran Pimpinan KPK alias merasa tidak dihargai kinerjanya. Sebab, salah satu tahapan dalam melakukan revisi UU ini adalah mengundang pimpinan KPK dan juga para pakar untuk dilakukan pembahasan. ‎Terlebih saat ini DPR selalu disudutkan, padahal revisi tersebut. Padahal revisi UU KPK adalah usulan dari pemerintah. DPR sendiri hanya menindaklanjuti rencana pemerintah dengan melakukan pengawasan. "Dengan ketidakhadiran ini kami tidak mau dipasung seperti ini. Ini memasung dewan dalam menjalankan langkah-langkah kerjanya," kata Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo. Meski demikian, politisi Golkar ini memastikan revisi UU KPK akan tetap berjalan. Menurutnya, kehadiran KPK yang diwakili deputinya dianggap tidak penting. ‎"Ini tidak menyelesaikan masalah. Kalau Deputi, memutuskan sesuatu tidak dapat dipertanggungjawabkan kan repot juga," jelasnya. "Jadi mohon maaf jangan salahkan DPR lagi, kami kerjaan juga cukup banyak. Kita sudah terlampau baik mengundang. Sekarang silahkan publik melihat siapa yang tidak transparan. DPR atau mereka," pungkasnya. (Albar)