Penyandang Disabilitas Tagih Janji Jokowi

Jakarta, Obsessionnews - Penyandang disabilitas menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai berpaling dan berubah sikap, serta melupakan janjinya sejak kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 lalu yang dibubuhi di atas materai. Mereka menganggap pernyataan Jokowi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas yang disampaikan pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI Januari 2016, serta Daftar inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah terhadap RUU tidak mencerminkan komitmennya dalam Piagam Suharso. "Untuk itu kami, masyarakat penyandang disabilitas menagih janji Bapak Presiden untuk membuktikan komitmennya, sebagaimana kami ikut berkontribusi atas keterpilihan sebagai Presiden RI," ungkap wakil ketua Forum Komunikasi Penyandang Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI) Mahmud Fasa dalam diskusi merespons perkembangan RUU Penyandang Disabilitas di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kamis (4/2/2016). Diketahui bersama selama ini penyandang disabilitas hanya dianggap sebagai masalah sosial yang jadi beban negara, atau kelompok masyarakat yang sakit yang harus dikasihani, hingga hanya dijadikan obyek pembangunan. Mereka menganggap persepsi demikian tidak layak, sebab menurut mereka penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang bisa diberdayakan di segala bidang. Mereka menginginkan kemampuannya dapat diberdayakan oleh negara dan perlu diberikan kapasitas dalam memperoleh hak ekonomi, sosial, politik, pekerjaan, kebudayaan, jaminan pendidikan dan jaminan sosial, sebagiamana berdasarkan UUD 1945 dan konvensi PBB tentang hak-hak penyandang disabilitas. "Kami juga berharap tidak lagi dianggap beban negara, namun bagian aset negara, sehingga dapat dilibatkan juga dalam keputusan kebijakan politik regulasi maupun kebijakan politik anggaran. Sebab, kami tidak menginginkan hanya sebagai subjek pembangunan," tegasnya.
Masyarakat Penyandang Distabilitas Indonesia serta Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Pusat Pemilihan Umum Aset Penyandang Cacat (PPUA Penca), Forum Komunikasi Penyandang Catat Tubuh Indonesia (FKPCTI), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), LBH Jakarta, dan Studi Hukum dan kebijakan (PSHK) mengajukan desakan : 1. Menagih janji Presiden Jokowi terhadap komitmennya mendukung perjuangan pembentukan UU Penyandang Disabilitas yang berpihak kepada penghormatan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat penyandang disabilitas. 2. Menagih janji Presiden Jokowi untuk membongkar persepsi bahwa penyandang disabilitas adalah masalah sosial dengan memastikan disabilitas sebagai isu multi sektoral dan tidak menempatkan isu disabilitas bahwa leading sector kementerian yang membawahi bidang sosial saja. 3. Mendesak Presiden untuk menugaskan semua kementerian yang ada untuk bertanggung jawab atas kebijakan, perencanaan, alokasi anggaran, dan pelaksanaan upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan tupoksi masing-masing dan mengubah/memperbaiki pasal 1 poin 18 RUU Disabilitas mengenai kementerian yang dimaksud salam RUU ini. 4. Mendesak Presiden untuk menyetujui pembentukan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga independen yang bertugas memantau pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak warga negara penyandang distabilitas. 5. Mendesak Presiden untuk menetapkan mekanisme koordinasi lintas kementerian/dinas/suku dinas di tingkat nasional dan daerah dalam pelaksanaan mandat UU Disabilitas secara efektif. 6.Mendesak Presiden untuk menyetujui adanya skema potongan harga/keringanan beban biaya (koneksi) bagi penyandang disabilitas dalam hal menyangkut kebutuhan mendasar seperti transportasi, sekolah dan lain-lain sebagai salah satu perlindungan sosial. 7. Mendesak presiden untuk bersedia mendengarkan, menerima dan mengakomodasi masalah-masalah lainnya dari penyandang disabilitas di Indonesia dalam pembahasan RUU penyandang disabilitas sesuai janjinya untuk menjadi bagian dalam perjuangan untuk pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Janji Sudah Diteken Jokowi Penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas untuk RUU Tentang Penyandang Disabilitas menagih kembali janji Presiden Jokowi, yang sebelumnya Jokowi telah menandatangani piagam perjuangan Prof Suharso, sejak kampanye Pilpres 2014 lalu. Meninjau piagam tersebut Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Penyandang cacat (Penca) Ariani Soekanwo mengatakan, Jokowi belum memenuhi perjanjian yang telah disepakati sejak 5 Juli 2014 lalu. Jokowi saat itu mengatakan akan berjuang untuk membongkar persepsi selama ini dibangun, bahwa disabilitas adalah masalah sosial yang jadi beban negara, kelompok masyarakat yang sakit, mesti dikasihani dan sekadar objek pembangunan. Namun sampai saat ini mandat yang pernah ditandatangani itu belum direalisasikan, malah dianggap revolusi mental yang diterapkan Jokowi belum terealiasi. Sebab, kata Ariani, janji Jokowi juga bagian dari pemenuhan revolusi mental, begitupun para pejabatnya untuk memberikan perlakuan adil pada masyarakat disabilitas. Penyandang disabilitas berharap mendapat perlakuan sama dalam kehidupan sehari-hari. Sebab mereka menilai penyandang disabilitas bagian aset negara yang bisa diberdayakan kelebihannya. "Kami berharap penyandang disabilitas sebelumnya dianggap beban negara menjadi aset negara, sebab itu bagian revolusi mental. Selain itu sampai saat ini juga perusahaan enggan mempekerjakan penyandang disabilitas. Maka kami anggap hal demikian bisa diubah melalui revolusi mental," ungkapnya Ariani mengakui yang awalnya penyandang disabilitas dianggap sebelah mata oleh publik seperti naik kereta atau bus tidak mendapat fasilitas, namun saat ini sudah diprioritaskan ada kursi khusus untuk penyandang disabilitas. Meski demikian penyandang disabilitas belum mendapat kesempatan yang sama di berbagai kehidupan. "Ya mestinya harus diberi kesempatan, sebab itu kan perjuangan revolusi mental. Kami berharap melalui revolusi mental di mana anak disabilitas bagian anak bangsa harus disejahterakan dan dapat diterima bekerja di berbagai bidang manapun," harapnya. Selain itu Ariani menilai pemerintah juga belum hadir memberikan pelayanan pendidikan yang layak pada penyandang disabilitas. (Asma)
Masyarakat Penyandang Distabilitas Indonesia serta Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Pusat Pemilihan Umum Aset Penyandang Cacat (PPUA Penca), Forum Komunikasi Penyandang Catat Tubuh Indonesia (FKPCTI), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), LBH Jakarta, dan Studi Hukum dan kebijakan (PSHK) mengajukan desakan : 1. Menagih janji Presiden Jokowi terhadap komitmennya mendukung perjuangan pembentukan UU Penyandang Disabilitas yang berpihak kepada penghormatan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat penyandang disabilitas. 2. Menagih janji Presiden Jokowi untuk membongkar persepsi bahwa penyandang disabilitas adalah masalah sosial dengan memastikan disabilitas sebagai isu multi sektoral dan tidak menempatkan isu disabilitas bahwa leading sector kementerian yang membawahi bidang sosial saja. 3. Mendesak Presiden untuk menugaskan semua kementerian yang ada untuk bertanggung jawab atas kebijakan, perencanaan, alokasi anggaran, dan pelaksanaan upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan tupoksi masing-masing dan mengubah/memperbaiki pasal 1 poin 18 RUU Disabilitas mengenai kementerian yang dimaksud salam RUU ini. 4. Mendesak Presiden untuk menyetujui pembentukan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga independen yang bertugas memantau pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak warga negara penyandang distabilitas. 5. Mendesak Presiden untuk menetapkan mekanisme koordinasi lintas kementerian/dinas/suku dinas di tingkat nasional dan daerah dalam pelaksanaan mandat UU Disabilitas secara efektif. 6.Mendesak Presiden untuk menyetujui adanya skema potongan harga/keringanan beban biaya (koneksi) bagi penyandang disabilitas dalam hal menyangkut kebutuhan mendasar seperti transportasi, sekolah dan lain-lain sebagai salah satu perlindungan sosial. 7. Mendesak presiden untuk bersedia mendengarkan, menerima dan mengakomodasi masalah-masalah lainnya dari penyandang disabilitas di Indonesia dalam pembahasan RUU penyandang disabilitas sesuai janjinya untuk menjadi bagian dalam perjuangan untuk pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Janji Sudah Diteken Jokowi Penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas untuk RUU Tentang Penyandang Disabilitas menagih kembali janji Presiden Jokowi, yang sebelumnya Jokowi telah menandatangani piagam perjuangan Prof Suharso, sejak kampanye Pilpres 2014 lalu. Meninjau piagam tersebut Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Penyandang cacat (Penca) Ariani Soekanwo mengatakan, Jokowi belum memenuhi perjanjian yang telah disepakati sejak 5 Juli 2014 lalu. Jokowi saat itu mengatakan akan berjuang untuk membongkar persepsi selama ini dibangun, bahwa disabilitas adalah masalah sosial yang jadi beban negara, kelompok masyarakat yang sakit, mesti dikasihani dan sekadar objek pembangunan. Namun sampai saat ini mandat yang pernah ditandatangani itu belum direalisasikan, malah dianggap revolusi mental yang diterapkan Jokowi belum terealiasi. Sebab, kata Ariani, janji Jokowi juga bagian dari pemenuhan revolusi mental, begitupun para pejabatnya untuk memberikan perlakuan adil pada masyarakat disabilitas. Penyandang disabilitas berharap mendapat perlakuan sama dalam kehidupan sehari-hari. Sebab mereka menilai penyandang disabilitas bagian aset negara yang bisa diberdayakan kelebihannya. "Kami berharap penyandang disabilitas sebelumnya dianggap beban negara menjadi aset negara, sebab itu bagian revolusi mental. Selain itu sampai saat ini juga perusahaan enggan mempekerjakan penyandang disabilitas. Maka kami anggap hal demikian bisa diubah melalui revolusi mental," ungkapnya Ariani mengakui yang awalnya penyandang disabilitas dianggap sebelah mata oleh publik seperti naik kereta atau bus tidak mendapat fasilitas, namun saat ini sudah diprioritaskan ada kursi khusus untuk penyandang disabilitas. Meski demikian penyandang disabilitas belum mendapat kesempatan yang sama di berbagai kehidupan. "Ya mestinya harus diberi kesempatan, sebab itu kan perjuangan revolusi mental. Kami berharap melalui revolusi mental di mana anak disabilitas bagian anak bangsa harus disejahterakan dan dapat diterima bekerja di berbagai bidang manapun," harapnya. Selain itu Ariani menilai pemerintah juga belum hadir memberikan pelayanan pendidikan yang layak pada penyandang disabilitas. (Asma)




























