Penyandang Disabilitas Minta Dibentuk Komisi Nasional Disabilitas

Jakarta, Obsessionnews - Koalisi nasional organisasi disabilitas untuk RUU tentang Penyandang Disabilitas menganggap Presiden Joko Widodo tidak memiliki komitmen mengenai janji kampanyenya 2014 lalu, yakni terhadap penyandang distabilitas. Penilaian ini ditujukan lemahnya komitmen presiden dalam mewujudkan UU Penyandang Disabilitas yang berpihak pada masyarakat. Sebelumnya Presiden mempertanyakan usulan 2% penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan di lembaga pemerintah dan swasta. Menurut Ketua Umum Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Aria Indrawati, kuota itu semata-mata untuk memperbesar disabilitas mendapatkan pekerjaan, yang selama ini tidak diberikan ruang. "Hal ini harus dilakukan intervensi pemerintah, kuota pekerja juga merupakan affirmative action atau upaya pendukung pemerintah. Selain tercipta lapangan kerja disabilitas juga dapat berbaur dengan masyarakat di lingkungannya," ungkapnya dalam diskusi merespons perkembangan pembahasan RUU Penyandang Disabilitas di kantor Lembaga bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kamis (4/2/2016). Kuota tenaga kerja memang bukan hal baru disuarakan. Bahkan akhir 2015 Menteri Tenaga Kerja dan BUMN telah menandatangani kesepahaman untuk pengalokasian kuota tenaga kerja di sektor BUMN. Bukan itu saja, pemerintah juga menolak fasilitas potongan/keringanan biaya untuk akses pelayanan publik bagi penyandang disabilitas. Padahal selama ini penyandang disabilitas mengaku kesulitasn di ruang-ruang publik seperti menunggu kereta api atau bus atau pelayanan lainnya yang tidak disediakan fasilitas. Bagi penyandang disabilitas yang memiliki pekerjaaan hanya memiliki penghasilan kecil tidak sampai 10%, sedangkan biaya sekolahnya lebih besar. Sehingga penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kekurangan atau numpang pada sanak keluarga. "Memang penyandang disabilitas perlu mengeluarkan biaya ekstra seperti transportasi, alat bantu, pendamping, obat-obatan dan sebagainya. Setidaknya kan pemerintah maulah meringankan biaya hidup mereka seperti skema biaya transportasi, sekolah, atau punloc housing," tuturnya.
Keberpihakan presiden mengenai kebijakan potongan biaya dalam pelayanan publik bukan semata pemberian bela kasihan. Namun bagian upaya untuk mendorong terbentuknya masyarakat inklusif demi memperluas ruang aktifitasnya yang akhirnya berkontribusi pada bangsa dan negara. Hal lain pemerintah juga tetap bersikukuh menjadikan Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai leading sektor tunggal isu disabilitas dan berwenang sebagai lembaga satu-satunya pendata penyandang disabilitas. Padahal penyandang disabilitas menginginkan mereka harus menjadi arus utama di pemerintahan. "Kalau hanya dipusatkan pada Kemensos berarti disabilitas hanya sebuah permasalahan sosial bukan subjek pembangunan seperti pernyataan Jokowi dalam piagam Suharso. Padahal kami butuh penanggung jawab bidang lain seperti pendidikan, tenaga kerja, kesehatan, transportasi, dan lain-lainnya," keluhnya. (Asma)
Keberpihakan presiden mengenai kebijakan potongan biaya dalam pelayanan publik bukan semata pemberian bela kasihan. Namun bagian upaya untuk mendorong terbentuknya masyarakat inklusif demi memperluas ruang aktifitasnya yang akhirnya berkontribusi pada bangsa dan negara. Hal lain pemerintah juga tetap bersikukuh menjadikan Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai leading sektor tunggal isu disabilitas dan berwenang sebagai lembaga satu-satunya pendata penyandang disabilitas. Padahal penyandang disabilitas menginginkan mereka harus menjadi arus utama di pemerintahan. "Kalau hanya dipusatkan pada Kemensos berarti disabilitas hanya sebuah permasalahan sosial bukan subjek pembangunan seperti pernyataan Jokowi dalam piagam Suharso. Padahal kami butuh penanggung jawab bidang lain seperti pendidikan, tenaga kerja, kesehatan, transportasi, dan lain-lainnya," keluhnya. (Asma)




























