Bawaslu Kecam Plt Pemalang Dijabat Sekda

Bawaslu Kecam Plt Pemalang Dijabat Sekda
Semarang, Obsessionnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mengecam pengangkatan Sekda Pemalang, Budhi Raharjo sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pemalang. Pasalnya, Bawaslu telah merekomendasi yang bersangkutan terkait sanksi lantaran dianggap melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Seharusnya dikenai hukuman yang berat, bukannya mendapatkan jabatan baru," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo, Kamis (4/2/2016). Rekomendasi tersebut sebagaimana tertuang dalam surat yang ditanda tangani Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Efffendi Nomor: B-1359/KASN/11/2015 tertanggal 30 November 2015. Teguh menerangkan, pengangkatan Plt Bupati Pemalang dilakukan pada tanggal 24 Januari 2016 lalu. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menunjuk Sekda Budhi Rahardjo berdasarkan SK Gubernur No 131/2016. "Hal ini patut disayangkan, karena kesan yang muncul. Seharusnya, Sekda Pemalang tersebut mendapatkan hukuman, bukan mendapatkan amanah baru menjadi Plt Bupati Pemalang," tutur dia. Sebagai informasi, sepak terjang Sekda Pemalang Budhi Rahardjo cukup fenomenal pada awal November 2015 lalu. Saat itu, aktifitas Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Pemalang terancam lumpuh. Aktifitas diduga sengaja dilumpuhkan dengan adanya penarikan tiga PNS ditubuh Panwas Kabupaten Pemalang. Sebab, ketiga PNS yang diperbantukan adalah pejabat pengguna anggaran di Panwas Kabupaten Pemalang. Sedangkan, pencairan anggaran operasional dan gaji anggota Panwas dan PPL dilakukan oleh ketiga PNS itu. Penarikan ketiga PNS ditengarai karena beredarnya stiker anjuran netralitas yang dianggap mengganggu proses 'konsolidasi pihak tertentu'. Stiker yang dipermasalahkan dikeluarkan oleh Bawaslu Jateng;"ingat, PNS adalah pelayan masyarakat, bukan boneka para penguasa". (Yusuf IH)