Menkumham: Draf Bisa Saja Berubah, Tapi Revisi UU KPK Penting

Jakarta, Obsessionnews - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang usulan dari pemerintah. Namun, pihaknya tetap menunggu keputusan dari DPR. Sebab, bisa saja berubah. "Itu pasti, kita menunggu dari DPR. Sikap kita, kita tunggu dulu draf resminya, bisa saja berubah, nanti di paripurna berubah lagi. Jadi kan kita belum tahu barangnya," katanya di DPR, Rabu (3/1/2016) Revisi UU KPK sudah dibahas di Badan Legislasi DPR, sebanyak 40 anggota DPR dari 6 fraksi sepakat revisi dimasukan dalam Prolegnas 2016. Untuk itu Yasonna, belum bisa yakin apakah revisi itu diterima atau tidak. Ia sendiri menilai, revisi itu penting untuk penguatan KPK. Misalnya berkaitan perlunya dewan pengawas KPK. Menurutnya dewan pengawas ini dianggap perlu untuk mengawal kinerja KPK. "Kalau prinsipnya sebagian poin sebagai penguatan, saya kira baik," katanya. "Atau SP3 demi hukum misalnya orangnya udah nggak bisa lagi disidangkan, masak dia sampai mati tersangka. Jadi ada ruang untuk itu," sambungnya. Selain pengawas dan SP3, poin dalam revisi itu juga diusulkan agar KPK tidak boleh memperkejakan penyidik dari jalur independen. Kemudian, Penyadapan juga dibatasi, harus mendapat izin dari dewan pengawas. (Albar)





























