Kekerasan Seksual Anak akan Dirumuskan sebagai Kejahatan Luar Biasa

Jakarta, Obsessionnews - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kejahatan seksual terhadap anak menjadi kejahatan luar biasa. Usulan itu diminta dimasukan ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). "Segala bentuk perampasan kemerdekaan anak dan penghilangan paksa hak hidup anak yang diawali dengan kejahatan seksual harus masuk dalam Perppu kebiri," ujar Arist seusai menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/2/2016). Arist menyampaikan, Indonesia saat ini ada dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak. Kejahatan tersebut terus terjadi sehingga ia memandang perlu hukumannya diperberat guna memberi efek jera terhadap pelaku. Dalam catatan Komnas Perlindungan Anak, sebanyak 21,6 juta kasus pelanggaran terhadap anak terjadi pada 2010-2015. Dari jumlah tersebut, sekitar 58 persen adalah kejahatan seksual. "Kejahatan seksual mendominasi, maka perlu penanganan darurat. Kejahatannya setara dengan korupsi, narkoba, dan terorisme," lanjut dia. Dia mengaku bahwa pemerintah juga telah berencana menerbitkan Perppu untuk meningkatkan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual anak. Nantinya, kata dia, Perppu tersebut akan mengatur hukuman berupa kebiri melalui suntik kimia. Selain itu juga diatur mengenai pidana pokok serta hukuman sosial. "Akan diumumkan nama-nama pelaku kepada publik setelah putusan pengadilan," kata Arist. (Has)





























