Kasus Novel Segera Disidang, Jokowi Panggil Jaksa Agung

Jakarta, Obsessionnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan segera memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menghadap ke Istana Kepresidenan, Jakarta, guna menjelaskan mengenai perkembangan kasus hukum yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan. "Tentu beliau harus mendengar dari Jaksa Agung dan tadi saya dengar langsung akan memanggil Jaksa Agung," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/2/2016). Johan mengaku belum bisa memastikan kapan Jaksa Agung dipanggil. Namun paling lambat besok Jaksa Agung sudah harus menghadap presiden dan memberikan data lengkap terkait kasus penyidik senior dan termasuk dua mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Presiden concern, tidak hanya kasus Novel, termasuk kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Namun, Johan yakin ketiga perkara itu bisa dikomunikasikan dengan baik antara KPK, Polri, dan Kejagung, komposisi pimpinan KPK saat ini sangat memudahkan proses komunikasi dengan lembaga penegak hukum itu. "Tapi apakah ke depan terjadi konflik atau tidak, bapak Presiden pun tidak bisa memprediksi, kalau dari komposisi pimpinan terlihat betul hubungan harmonis antara Polri dengan KPK dengan Kejagung akan lebih baik lagi," jelas Johan. Sebelumnya, Jaksa Agung menegaskan, pihaknya tidak akan menghentikan perkara yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan. Perkara Novel saat ini telah dilimpahkan ke pengadilan dan tinggal menunggu masa sidang perdana. Begitu pula kasus BW dan Abraham Samad yang kini masih bergulir. Novel dituduh menganiaya hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu, 2004 silam. Kasus ini tetap dilanjutkan meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel. Adapun Abraham dituduh melakukan pemalsuan dokumen dan Bambang dituduh mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Karena kasus ini pula terpaksa menghentikan keduanya dari komisioner KPK. (Has)





























