Jual Beli Ginjal Hukumnya Haram

Jual Beli Ginjal Hukumnya Haram
Bandung, Obsessionnews - Jual beli organ tubuh seperti penjualan ginjal dalam Islam hukumnya haram. Demikian disampaikan Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Achyar, Rabu (3/2/2016), menyusul maraknya penjualan ginjal. Donor ginjal harus dilakukan demi menolong penderita ginjal dan tidak ada unsur jual beli, sehingga apabila ada unsur jual beli maka hukumnya menjadi haram. "Kalau saat ini ada kasus orang punya hutang 10-20 juta dengan berani menjual ginjalnya dengan harga 50 juta menurut saya sangat keliru, " tegas Rafani. Sangat naif, timpal Rafani dengan banyaknya penjualan ginjal, berarti Pemerintah belum mampu memberikan kesejahteraan bagi warganya. Ada kaidah ushul fiqih menyatakan 'Dar ul Mafasid Muqaddamun 'ala Jalbil Mashalih' yang mengandung arti berbuat baik jangan sampai mendatangkan madarat yang lebih besar. ginjal Rafani menegaskan intinya pada proses tersebut harus ada donor yang tanpa pamrih dan lebih baik dilakukan anggota keluarga tanpa ada motif ekonomi dan berunsur jual beli. "Jadi pendonor dibolehkan dalam keadaan darurat, artinya apabila donor itu tidak dilakukan, maka penderita akan meninggal saat itu, " tegasnya. Menurutnya, menjadi tantangan bagi pemerintah, ketika sejumlah kasus seperti korupsi menjadi-jadi, namun masyarakatnya menjual ginjal untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Rafani pun mengajak umat Islam untuk menjadi muslim yang berkualitas, rajin bekerja untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Ajakan juga disampaikan kepada Pemerintah dan para ulama untuk menyampaikan dakwahnya serta pemerintah mampu membuat rakyatnya lebih sejahtera. (Dudy Supriyadi)