Ini Penyebab Tewasnya Tahanan KPK Hengky Widjaja

Ini Penyebab Tewasnya Tahanan KPK Hengky Widjaja
Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, bahwa penyebab kematian Direktur PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja karena alasan sakit. Berdasarkan hasil diagnosis pihak dokter Rumah Sakit Siloam menyebutkan Hengky mengalami penyempitan pada pembuluh darah dan gagal ginjal. "Sudah ada surat-surat keterangan dokter diberikan ke walta yang mengurusi tahanan, jadi suratnya sudah ada," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Ishak saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2016). Yuyuk menceritakan Hengky meninggal pada Selasa, 2 Februari 2016, pukul 21.00 WIB, setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Mulanya dia sudah merasakan sakit saat akan mengikuti sidang di PN Tipikor, Jakarta, pada 25 Januari lalu. "Dia (Hengky) tanggal 25 Januari itu ada agenda sidang di Tipikor tapi karena sakit sidangnya ditunda," pungkas Yuyuk. Dua berselang yakni tanggal 27 Januari Hengky terpaksa dibawa ke Rumah Sakit, namun nyawa terdakwa perkara korupsi dalam proyek instalasi pengolahan air II Panaikang di PDAM Kota Makassar tahun 2007-2013 itu tak tertolong. "Sudah disampaikan ke keluarga dan pihak keluarga sedang menunggu untuk dibawa ke rumah duka," tutur dia. Hengky terjerat kasus korupsi bersama mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Hengky menyuap Ilham agar menjadikan PT Traya sebagai investor dalam rencana kerjasama pengekolaan instalasi pengolahan air. Ilham pun mengarahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan Hengky dalam proses lelang. Setelah itu, Hengky membuat laporan pra studi kelayakan yang seolah-olah dibuat oleh PT Konsindo Lestari. Hengky juga melakukan mark up nilai investasi dengan menggunakan hasil pra studi kelayakan dan studi kelayakan fiktif itu. Perbuatannya tersebut telah memperkaya Hengky dan perusahaannya sebesar Rp40,339 miliar dan Ilham sebesar Rp ,5 miliar. Atas perbuatannya, Hengky dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Has)