2015, Kejati Jabar Tangani 126 Kasus Tahap Penuntutan

Bandung, Obsessionnews - Selama tahun 2015, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menangani sejumlah kasus, yakni 110 kasus dalam tahap penyelidikan, 125 kasus dalam tahap penyidikan dan 129 kasus dalam tahap penuntutan. Demikian disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Bambang Bakhtiar saat konperensi pers, Selasa (2/2/2016). Selain itu, jelasnya, pada 2016 ini sejumlah kasus dalam tahap penuntutan, diantaranya kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terjadi pada Bank milik pemerintah dengan tersangka HNH dengan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp28 miliar. "Selain itu kita juga tengah melakukan penuntutan pada kasus PT Dapensi Dwikarya sebagai anak perusahaan Dapenpos," ujar Bambang. Pada kasus ini, timpal Bambang negara dirugikan kurang lebih Rp1,9 miliar dengan tersangka K yang kini sudah ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung. kemudian, lanjutnya, kasus yang terjadi di Dinas PU pada proyek jalan baru Sentul-Puncak Bogor dengan 3 orang tersangka EK, YS dan YN, dengan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp10,5 miliar sebagai pengembangan dari kasus yang sudah disidangkan sebelumnya. Kasus lainnya, kata Bambang, kasus yang terjadi pada salah satu Dinas di Propinsi Jabar dengan tersangka AHA pada proyek pengadaan buku aksara sunda. "Pada kasus ini masih kita dalami, karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, " tegasnya. Sementara itu pada kasus lain yang masih dalam proses penuntutan PT. TJ Cibadak Sukabumi pada kasus pengalihan tanah negara ke HGB, sementara dalam kasus yang masih dalam penyelidikan adalah kasus di kawasan Majalengka. Untuk kasus BCCF menurut Bambang, belum ditemukan adanya tindak pidana korupsi sehingga belum dapat ditingkatkan pada proses penyidikan. (Dudy Supriyadi)





























