Sidang Pemkot Semarang vs BTPN Jilid II Ditunda

Semarang, Obsessionnews - Sidang gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang jilid II melawan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) cabang Pandanaran Kota Semarang dan mantan personal banker BTPN, Diyah Ayu Kusumaningrum (DAK) di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (2/2/2016) terpaksa ditunda. Pasalnya, tergugat I alias BTPN tidak hadir dalam persidangan. BTPN sendiri dikaitkan atas atas perkara gugatan hilangnya dana Kas Daerah (Kasda) milik Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar di BTPN. Majelis hakim yang dipimpin Nur Ali pun memunda sidang hingga 9 Februari 2016 pekan depan. "Karena BTPN atau kuasanya tidak hadir, maka itu sidang ditunda satu minggu," kata dia sembari menutup sidang. Sementara kuasa hukum tergugat II (DAK), Soewidji menganggal gugatan Pemkot Semarang salah alamat. Lantaran, DAK diakuinya tidak pernah memiliki ikatan dengan Pemkot Semarang. "Kami anggap salah alamat gugatanya. Bagaimanapun tidak ada satu komitmen antara Pemkot dan klien kami, jadi secara perdata gak ada," kata Soewidji usai sidang kepada wartawan. Menurutnya, DAK selaku pegawai BTPN tidak perlu digugat. Sebab, BTPN selaku instansi tempat DAK bernaung telah digugat Pemkot Semarang sehingga gugatan tersebut inklusif. "Seharusnya cukup instansinya yang digugat, ini tidak tepat karena klien kami cuma pegawai BTPN pada saat itu," ujarnya. Namun, Soewidji mengaku kliennya masih menjalani unsur pidana yang dituntut atas dugaan hilangnya dana kasda. Pihaknya pun akan menyampaikan dalam eksepsi jika gugatan tersebut salah alamat. "Kalaupun dipaksakan seharusnya oknum-oknum Pemkot Semarang juga terlibat dan dimasukkan menjadi pihak-pihak dalam gugatan. Akan tetapi klien kami (DAK,red) gak pernah merasa ada ikatan karena Pemkot sendiri gak pernah buat perjanjian dengan klien kami,"tandasnya. Terpisah, kuasa hukum Pemkot Semarang, Arif Suhudi menyatakan akan terus berusaha keras agar dana kasda yang hilang bisa kembali. Pihaknya menegaskan mewakili lembaga Pemkot Semarang, bukan pejabat Pemkot. "Kami ini cuma mewakili instansi pemkot bukan pejabatnya, jadi tidak masalah kalau memang ada oknum-oknum pemkot terseret dan diproses hukum. Pada intinya kami mengiginkan uang pemkot kembali," kata Arif didampingi Boyamin Saiman. Sebagai informasi, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor register 513/Pdt.G/2015/PN.SMG. Sebelumnya, Pemkot Semarang juga pernah menggugat BTPN secara perdata dalam kasus yang sama. Dalam gugatan, Pemkot meminta BTPN mengembalikan uang tersebut, karena BTPN tidak mengakui adanya penyimpanan uang yang dimaksud. BTPN kemudian menegaskan Pemkot Semarang tidak memiliki uang simpanan dalam bentuk bilyet giro itu. Hasil forensik kepolisian juga menunjukkan bilyet giro simpanan Pemkot Semarang sebesar Rp 22,7 miliar adalah palsu. Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan dengan alasan, gugatan tidak lengkap dan kurang pihak. Selain sidang perdata, kasus ini juga diselidiki pihak kepolisian dalam ranah pidana. Terdapat dua tersangka dalam kasus ini, yakni Mantan Kepala UPTD Kasda Pemkot Semarang, Suhantoro (sudah berjalan di persidangan) dan personal bangker bank, Diyah Ayu Kusumaningrum. (Yusuf IH)





























