Pelantikan Kepala Daerah di Istana Bogor Harus Ubah UU

Surabaya, Obsessionnews - Wacana pelantikan Kepala Daerah di Istana Bogor oleh Presiden Komisi, ditanggapi serius oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Orang nomor satu di Jatim ini menyebut, pada Undang - Undang Nomor 8 tahun 2015 menegaskan, jika pelantikan Bupati dan Walikota harus dilakukan di Ibukota Propinsi. "Bunyi undang-undang jelas, jadi tidak perlu lagi ditafsirkan. Wacana pelantikan di Istana Bogor harus mengubah UU," paparnya, Selasa (02/02/2016). Kata Pak De Karwo, untuk mengubah UU membutuhkan waktu, dan tahapan. Sehingga, bisa dipastikan akan menunda kembali rencana pelantikan. Selain mengubah UU, katanya, ada proses alternatif yakni menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). "Tidak gampang Perppu dimunculkan, harus dalam keadaan genting," katanya. Menurut Pak De, jika pelantikan akan terealisasi di Istana Bogor, Presiden harus melantik Gubernur terpilih terlebih dahulu. Sehingga, kekosongan kepemimpinan tidak terjadi saat pelantikan Bupati dan Wali Kota. (Rudianto)





























