Draft Revisi UU KPK Bisa Saja Berubah

Draft Revisi UU KPK Bisa Saja Berubah
Jakarta, Obsessionnews - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah mengadakan rapat dengan pengusul revisi Undang-Undang (RUU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski sudah masuk pembahasan di Baleg, draft revisi ini bisa saja berubah tergantung dinamikanya di dalam. "Pasti bisa tergantung fraksi masing-masing, lihat perkembangan di dalam sangat luar biasa dinamikanya," kata Ketua Baleg DPR RI Suratman, di DPR Jakarta, Senin (1/2/2016). Ia mengatakan, fraksi PDI-P‎ mengusulkan, empat poin dalam revisi tersebut, yakni soal dewan pengawas, SP3, penyelidikan, dan penyidikan dari independen. Sementara, Fraksi Gerindra dan PKS menolak. "PDIP yang usulkan revisi tapi ada anggotanya yang inginkan tidak selayaknya, apakah itu sikap perorangan atau fraksi. Kalau Gerindra kan tegas tolak revisi," kata Politisi Partai Gerindra ini. Anggota Komisi III ini mengatakan, sebelum disahkan, Baleg akan mengundang pendapat para ahli, dan juga pimpinan KPK. Ia sendiri menduga kebanyakan dari para ahli akan menolak adanya revisi tersebut. Meski demikian, Anggota Komisi III DPR ini belum dapat memastikan apakah point-point dalam RUU KPK yang diusulkan FPDIP dan pemerintah ini dapat disetujui atau tidak. Sebab, bisa saja pembahasan revisi ini dilakukan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja). "Ini belum pembahasan, Pansus atau kemungkinan diberikan ke Baleg untuk bahas. Dari usulan pengusul sepertinya empat itu," ujarnya.‎ (Albar)