Dinas Pariwisata Minta Chiropractic Tunjukkan Bukti!

Dinas Pariwisata Minta Chiropractic Tunjukkan Bukti!
Jakarta, Obsessionnews – Pihak Dinas Pariwisata DKI merasa keberatan tentang pernyataan surat dari manajemen PT Chiropractic First Indonesia (CFI) kepada keluarga korban malpraktik Allya Siska Nadya, di mana disebutkan pernah menerbitkan izin klinik Chiropractic First The Spine & Nerve Clinic. Soalnya, Dinas Pariwisata tidak pernah mengeluarkan izin klinik tersebut. “Di data base kita nggak ada. Kita nggak pernah mengeluarkan izin praktik kayak kesehatan gitu,” ujar Kepala Humas Dinas Pariwisata DKI Jakarta Eko Guruh saat dikonfirmasi Obsessionnews.com, Selasa (2/2/2016). Eko menegaskan, jika pihak PT CFI memiliki bukti dokumen perizinan itu, silahkan menunjukkan surat tersebut ke kantor Dinas Pariwisata DKI. “Bawa buktinya ke kantor, baru ketahuan nanti, mana bukti suratnya?” kata Eko. Ketika ditanyai, apakah ada oknum Dinas Pariwisata yang bermain, sehingga jika benar pernah diterbitkan? “Nggak mengerti itu,” tandasnya. Setidaknya 15 klinik terapi Chiropratic telah ditutup oleh Kementerian Kesehatan RI sejak 7 Januari 2015, karena terbukti melanggar ketentuan yang tertuang dalam ‘Permenkes 1076’. [caption id="attachment_93428" align="aligncenter" width="288"]Surat dari Chiropractic pusat Singapura yang dikirimkan kepada keluarga Alla Siska Nadya di Jakarta Surat dari Chiropractic pusat Singapura yang dikirimkan kepada keluarga Alla Siska Nadya di Jakarta[/caption] Berikut sepenggal isi surat dari Managemen CFI: Kepada Yang Terhormat Pasien Yang Kami Kasihi,Melanjutkan surat kami tertanggal 13 Januari 2016, melalui surat ini kami bermaksud untuk menginformasikan kepada Anda langkah-langkah yang telah diambil agar cabang kami bisa dibuka kembali.Seperti yang Anda ketahui, alasan utama penutupan cabang kami oleh polisi adalah karena kami dianggap tidak memiliki izin yang sesuai untuk beroperasi. Perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut sesungguhnya tidak benar.Sejak awal pengoperasian PT CFI, tim Indonesia kami telah diminta untuk mengurus izin dari pihak berwenang. Dalam hal ini, Dinas Pariwisata telah mengeluarkan izin bagi semua cabang kami untuk beroperasi di Indonesia. Dinas Pariwisata juga telah memberikan surat rekomendasi bagi kami untuk mempekerjakan konsultan chiropractic asing di Indonesia. Akan tetapi, terdapat perubahan peraturan pada akhir 2014 sehingga pemberian izin dialihkan ke Dinas Kesehatan. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat jangka waktu 2 (dua) tahun untuk menyesuaikan dan memenuhi peraturan yang berlaku. Hingga saat ini kami telah memiliki 4 (empat) izin yang sah, 3 (tiga) untuk cabang di Jakarta dan 1 (satu) untuk cabang di Surabaya. Selain itu, permohonan izin untuk 2 (dua) cabang yang lain telah diserahkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan pemeriksaan telah selesai dilaksanakan dan tinggal menunggu terbitnya izin. Sementara itu, permohonan izin 3 (tiga) cabang yang lain masih dalam proses. (Popi Rahim)