Bisa Ada Tersangka Baru Kasus Penjualan Organ Tubuh Manusia

Jakarta, Obsessionnews - Bareskrim Mabes Polri terus mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yakni transaksi transplantasi organ tubuh manusia berupa ginjal. Saat ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskri adalah Tana Priatna alias Amang, Dedi Supriandi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry. Ketiga ini merupakan pelaku penjual ginjal yang telah menipu lebih kurang 15 orang. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan kasus. "Saat ini yang dijadikan tersangka adalah orang yang merekrut dan orang yang mencari. Dia kan melaporkan kepada orang lain, kemudian orang lain lagi yang mempunyai hubungan dengan rumah sakit," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono, di Lapangan Bayangkara Mabes Polri, Selasa (2/2/2016). [caption id="attachment_93481" align="aligncenter" width="640"]
ilustrasi pabrik penjual organ tubuh manusia. (ist)[/caption] Suharsono menjelaskan, kapasitasnya begini, ini orang minta tolong operasi karena dia ingin memberikan organnya kepada orang lain. "Itu bahasanya kemudian teknisnya hubungan antara si penghubung dengan rumah sakit ini masih dalam proses pendalaman. Biarkan dulu penyidik bekerja supaya lebih luas hasilnya," pungkasnya. (Purnomo)
ilustrasi pabrik penjual organ tubuh manusia. (ist)[/caption] Suharsono menjelaskan, kapasitasnya begini, ini orang minta tolong operasi karena dia ingin memberikan organnya kepada orang lain. "Itu bahasanya kemudian teknisnya hubungan antara si penghubung dengan rumah sakit ini masih dalam proses pendalaman. Biarkan dulu penyidik bekerja supaya lebih luas hasilnya," pungkasnya. (Purnomo)




























