5 Guru Dimutasi, FAGI Gugat Walikota Ke PTUN

5 Guru Dimutasi, FAGI Gugat Walikota Ke PTUN
Bandung, Obsessionnews - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) menggelar pengumpulan koin untuk para guru SMAN 10 yang dimutasi Pemkot Bandung. Pengumpulan koin tersebut menurut Koordinator FAGI Iwan Hermawan sebagai bentuk pemberian semangat bersamaan dengan digelarnya gugatan dari para guru ke PTUN Bandung, Selasa (2/2/2016) atas SK Walikota Bandung tentang pemutasian mereka. "Jumlah koin sudah mencapai 5300 koin dikali 500 rupiah, itu didapat dari para yang ada di kota Bandung, " ujar Iwan. Menurut Iwan pemutasian dilakukan dengan alasan para guru bersikap kiritis menuntut kepala Sekolah SMAN 10 melakukan laporan pertanggungjawaban pengelolaan sekolah kepada Dewan Guru dan Komite, sehingga berbuntut pemutasian guru masing-masing Asep Suparman, Dedi Hermawan, Slamet Sukamto, Bambang Sugianto dan Rudi Sastra Mulaya. Pendengar menurut Iwan dalam PP 74 /2008 pasal 45 ayat 1 guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan yaitu penyampaian pendapat menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban anggaran dan pendapatan belanja sekolah. "Mereka dimutasikan dengan dua kali SK dalam kurun waktu 4 bulan pada sekolah yang berbeda, sedangkan di sekolah baru, baik SK yang pertama 16 Oktober 2015 maupun SK yang kedua 10 Januari 2016 tidak ada formasi jam mengajar, " papar Iwan. Iwan mendesak jika PTUN tersebut dimenangkan para guru, maka para guru tersebut harus kembali mengajar di SMAN 10 Bandung. Iwan menambahkan pengubahan SK tempat mengajar itu tidak disertai dengan formasi belajar yang sesuai, seperti yang dialami Dedi Hermawan guru matematika yang tadinya dimutasikan ke SMAN 26 menjadi ke SMA N 24, namun justru di sekolah tersebut kelebihan guru matematika. Begitupun Slamet Sukamto guru ekonomi yang tadinya di mutasi ke SMA N 12 menjadi ke SMA Negeri 20 dan kembali tidak ada formasi mengajar. FAGI menilai ada indikasi tindakan sewenang-wenang pejabat Disdik Kota Bandung terhadap bawahannya serta kurang adanya koordinasi para pejabat Disdik dengan kepala sekolah yang mengakibatkan Walikota Bandung di PTUN kan karena konsekwensi jabatan padahal dalam PP53/2010 tentang disiplin PNS pasal 4 ayat 9 PNS dilarang bertindak sewenamg-wenang terhadap bawahannya. (Dudy Supriyadi)