Tahun Ini Pemerintah Berlakukan KIA

Padang, Obsessionnews - Pemerintah menerapkan kebijakan bagi anak usia 0 sampai 17 tahun harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Kebijakan itu mulai diberlakukan dalam tahun ini. Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Barat (Sumbar), Mardi, mengatakan, kebijakan dimaksud dalam tahap awal diberlakukan untuk 50 kabupaten/kota se Indonesia termasuk di Sumbar. Pemprov Sumbar masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kita tunggu pedoman dari pusat dulu. Tahun ini diujicobakan dulu ke sejumlah daerah, kemungkinan di Sumbar diujicobakan di dua Kabupaten/Kota. Selanjutnya tahun depan berlaku penuh di seluruh Indonesia,” kata Mardi kepada wartawan di Kantor Gubernur, Padang (1/2). Mardi menjelaskan, KIA diberlakukan bagi anak usia 17 tahun kurang sehari yang terbagi dalam dua kelompok, yakni untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, dan usia 5 sampai 17 tahun kurang sehari. Tidak beda dengan KTP elektronik bagi usia yang sudah dewasa, KIA diurus di kecamatan tempat tinggal masing-masing, tanpa dipungut biaya. “Pembeda KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak pakai foto. Kalau anak genap berusia 5 tahun diperbarui dengan melengkapi foto. Selanjutnya kalau sudah mencapai usia 17, KIA bersangkutan diperbarui dengan KTP elektronik,” sebut Mardi. Mardi mengatakan, mengurus KIA bagi anak banyak keuntungan. Selain sebagai tanda pengenal identitas, KIA juga dapat digunakan untuk persyaratan pendaftaran sekolah, pendaftaran layanan di perbankan, layanan kesehatan di Puskesmas, pembuatan dokumen keimigrasian, hingga mencegah terjadinya perdagangan anak. (Musthafa Ritonga)





























