Selesaikan Kasus Novel, KPK Tak Perlu Bantuan Jokowi

Jakarta, Obsessionnews - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari cara penyelesaian yang baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung agar kasus hukum yang menimpa penyidik Novel Baswedan tidak dilanjutkan hingga ke tahap pengadilan. "Kami harap tidak sampai ke persidangan, kami akan menghubungi penegak hukum yang lain, mudah-mudahan sehari, dua hari ini ada titik terang mengenai hal itu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Senin (1/2/2016). KPK percaya kasus Novel bisa diselesaikan diantara sesama aparat penegak hukum tanpa harus meminta bantuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, pimpinan lembaga antirasuah ini akan berupaya dalam waktu dekat membangun komunikasi dengan pimpinan kedua lembaga itu. "Seharusnya masalah seperti ini bisa diselesaikan internal antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, ngapain ngerepotin presiden untuk kasus satu orang," tambah Wakil Ketua KPK, La Ode M Syarief. Walaupun kasus Novel sudah dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, akan tetapi La Ode mengatakan masih ada peluang untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya pasal 144 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dijadikan sebagai rujukan. "Ada beberapa hal yang dapat dilakukan Kejaksaan, salah satunya merujuk pasal 144 ayat 1 KUHAP kalau melihat ada hal-hal yang perlu diperbaiki Kejaksaan termasuk memberhentikan kasus," katanya. Dalam kondisi terburuk bila kasus Novel tetap di bawa ke Pengadilan, maka KPK berjanji akan all out melakukan pembelaan, baik dengan cara menyiapkan bantuan hukum maupun memberi akomodasi selama proses persidangan. Karena Novel dianggap sebagai pegawai KPK yang wajib dibela. "Sebagai staf atau pegawai di KPK akan mendapat support baik di dalam maupun di luar pengadilan, kami berlima tetap berupaya melakukan yang terbaik untuk penyelesaian kasus ini, kami berharap informasi yang lebih baik," papar dia. (Has)





























