Dokter KPK Ditantang Periksa RJ Lino Sakit atau Pura-pura?

Dokter KPK Ditantang Periksa RJ Lino Sakit atau Pura-pura?
Jakarta, Obsessionnews - Pengacara Maqdir Ismail menegaskan kalau sakitnya mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino tidak dibuat-buat. Hingga saat ini tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Quay Crane Container (QCC) di Pelindo II tahun 2010 itu masih terbaring di rumah sakit JMC, Jakarta. "Sampai hari ini beliau masih ada di rumah sakit, saya tidak tahu apakah pemeriksaan hari ini selesai atau belum," ujar pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2016). Karena itu, pihaknya menyatakan tidak takut, jika KPK ingin melakukan pemeriksaan pembanding dengan mendatangkan tim dokter independen. Menurut Maqdir kliennya akan siap diperiksa bila dokter membolehkan Lino meninggalkan rumah sakit. "Saya sudah kasih tahu jumat kemarin kepada KPK, dengan surat keterangan dokter, kalau mereka tidak percaya ya silakan lihat di sana, bawa dokter benar atau tidak, silakan periksa," tantang Maqdir. Semula mantan bos perusahaan plat merah tersebut dijadwalkan bakal diperiksa oleh penyidik KPK dengan kapasitasnya sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pengadaan Quay Crane Container (QCC) di Pelindo II tahun 2010 lalu pada Jumat (29/1/2016) ini. Namun kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya meminta penundaan pemeriksaan selama satu pekan ke depan. Alasannya, karena kliennya mengalami sesak nafas. Akibat sesak nafas tersebut, RJ Lino telah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit Jakarta. Menurut Maqdir sesak nafas yang dialami kliennya kemungkinan disebabkan stres. Maqdir juga mengatakan bahwa sesak nafas yang dialami kliennya sudah dialami sejak menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu lalu. Dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II tahun 2010, penyidik KPK baru menetapkan RJ Lino sebagai satu-satunya tersangka pada 18 Desember 2015 lalu. KPK menduga RJ Lino menunjuk langsung perusahaan dari China yakni Wuxi Huangdong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pengadaan tiga unit QCC merupakan bagian pembelian alat bongkar muat (ABM) besar-besaran untuk Pelindo II senilai hampir Rp 2,7 triliun pada tahun 2010. Wuxi Huangdong Heavy Machinery yang menjadi vendor pengadaan tiga unit QCC disebut merupakan vendor pertama di pelabuhan milik Kalla di Guangxi yang pernah dipimpin RJ Lino. Akibat tindakannya, RJ Lino dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. RJ Lino pun terancam hukuman 5 – 20 tahun kurungan penjara. (Has)