Revisi UU KPK, Anggota DPR 'Ogah' Disadap KPK

Jakarta, Obsessionnews - Revisi Undang-Undang (RUU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR masuk Prolgram Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016. Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri langsung bekerja sebagai bentuk harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang ada dengan mendengarkan masukan dari masing-masing fraksi di DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Risa Mariska mengatakan, setidaknya ada 40 anggota DPR dari 6 fraksi yang mengusulkan UU KPK untuk direvisi. "Pengusul ada 40 orang dari 6 fraksi," kata Risa Marisa tanpa menyebut fraksi-fraksi mana selain Fraksi-PDIP yang mengusulkan RUU KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016). Pasal-pasal yang perlu direvisi yang dimaksud Risa antara lain. Pertama, penyadapan yang diatur dalam pasal 12A-12F. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan. "Dari yang sudah ada kemarin, kewenangan KPK tidak ada yang dikurangi. Supaya kuat menambahkan fungsi penyadapannya dan dewan pengawas," ujarnya. Kedua, dewan pengawas yang diatur dalam pasal 37A-37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat syarat untuk menjadi anggota dewan pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas. "Dewan pengawas, kepada etik saja bahwa ini hanya usulan kalau ada yang dirasa kurang," tuturnya. Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini melanjutkan, RUU KPK harus sesuai dengan KUHAP, membangun sinergitas antara lembaga penegakan hukum yang lain. "KPK belum baca draf terakhir, KPK hanya membaca draf yang lalu," kata Risa menanggapi penolakan pimpinan KPK pada saat RDP dengan Komisi III belum lama ini. Risa menilai, penolakan dari berbagai kalangan atas RUU KPK ini sangat wajar. Sebab, semua pihak mencintai lembaga anti rasuah ini. "Kalau penolakan wajar ya, kita sama-sama cinta dengan institusi ini. Kalau mau perbaiki kita duduk lagi sama-sama kasih kita masukan," harapnya. Ketiga, penyelidik dan penyidik yang diatur dalam Pasal 43, pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A dan pasal 45B. Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam pasal 43, pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK. "Adapun mengenai penyidik diatur dalam pasal 45, pasal 45A, dan pasal 45B, penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK," jelasnya. (Albar)





























