Regina Minta KPK Awasi Sidang Dugaan Pelanggaran Hak Cipta 'Inul'

Regina Minta KPK Awasi Sidang Dugaan Pelanggaran Hak Cipta 'Inul'
Jakarta, Obsessionnews - Pedangdut Regina Andriane Saputri menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melaporkan adanya indikasi gratifikasi dalam penanganan kasus pelanggaran hak cipta di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Sebagai masyarakat kalau ada indikasi yang patut untuk dicurigai ya patut untuk dilaporkan, bagaimana tindak lanjutnya nanti KPK, ini dalam tahap pelaporan," ujar Regina kepada wartawan, Senin (1/2/2016). Mantan istri Farhat Abbas itu mengungkapkan bahwa persidangan kasus hukum terhadap dugaan pelanggaran hak cipta itu patut untuk diawasi, karena pihaknya mencium gelagat akan terjadi praktek haram oleh mereka yang berkepentingan dalam kasus itu. "Sesuatu yang diindikasikan ke arah gratifikasi, biar nanti pengacara yang bicara. Dan dimana-mana (gratifikasi itu) bentuk uang lah," ungkap dia. Pengacara PT Nagaswara Eddy Ribut Harwanto yang datang bersama Regina menambahkan bahwa pihaknya ingin supaya KPK turut mengawasi proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan agar gratifikasi itu tidak dilakukan. "Kita hanya minta dicegah. Itu hak dari klien kami dari Nagaswara, jadi dia meminta perlindungan hukum, artinya supaya perkara ini bisa berjalan dengan baik, penegakan hukum bisa terlaksana dengan baik," papar Eddy. Kasus pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh PT Vista Pratama, rumah karaoke milik pedangdut Inul Daratista berakhir di pengadilan. Kasus ini bermula dari laporan karyawan PT Nagaswara, Bui Julius Wijaya ke Bareskrim Polri. Julius menilai ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Vista Pratama, karena di rumah karaoke itu tidak menayangkan video klip asli dari lagu-lagu produksi PT Nagaswara, antara lain Bara Bere yang dinyanyikan Sibad dan Satu Jam Saja yang dinyanyikan Zaskia Gotik. (Has)