Perdagangan Organ Tubuh Manusia, Kejahatan Terorganisir

Jakarta, Obsessionnews - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Anang Iskandar mengungkapkan, perdagangan organ tubuh manusia telah menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Oleh karena itu, kejahatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan terorganisasi (organized crime). "Perdagangan organ tubuh oleh PBB melalui United Nation Global Initiatif to Fight Human Trafficking (UN GIFT) dinyatakan sebagai organized crime," ujar Anang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2016). [caption id="attachment_93481" align="aligncenter" width="640"]
ilustrasi pabrik penjual organ tubuh manusia. (ist)[/caption] Berdasarkan kajian UN GIFT, tindak pidana itu dikategorikan dalam tiga modus operandi. "Pertama, pelaku menipu korban agar memberikan organ tubuhnya," kata Anang. Kedua, korban secara formal atau informal setuju menjual organ tubuhnya, tetapi tidak dibayar sesuai dengan yang dijanjikan. "Ketiga, pelaku memperlakukan korbannya seolah-olah sedang mengalami sakit, padahal kondisinya tidak demikian," pungkasnya. (Purnomo) [caption id="attachment_93477" align="aligncenter" width="640"]
ilustrasi parbik perdagangan organ tubuh manusia. (ist)[/caption]
ilustrasi pabrik penjual organ tubuh manusia. (ist)[/caption] Berdasarkan kajian UN GIFT, tindak pidana itu dikategorikan dalam tiga modus operandi. "Pertama, pelaku menipu korban agar memberikan organ tubuhnya," kata Anang. Kedua, korban secara formal atau informal setuju menjual organ tubuhnya, tetapi tidak dibayar sesuai dengan yang dijanjikan. "Ketiga, pelaku memperlakukan korbannya seolah-olah sedang mengalami sakit, padahal kondisinya tidak demikian," pungkasnya. (Purnomo) [caption id="attachment_93477" align="aligncenter" width="640"]
ilustrasi parbik perdagangan organ tubuh manusia. (ist)[/caption] 




























