LPDB Sosialisasi Dana Bergulir di Sorong Papua

Sorong, Obsessionnews - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM terjun langsung ke lapangan guna melakukan sosialisasi dan Walk-in Assessment Dana Bergulir. Kali ini kota yang disambangi yakni Sorong, Provinsi Papua Barat. "Dipilihnya Provinsi Papua Barat sebagai tempat dilaksanakannya sosialisasi tersebut, karena Papua Barat termasuk 12 Provinsi dengan penyerapan dana bergulir terendah," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM, Kemas Danial, dalam acara sosialisasi di Hotel Mariat Sorong, Senin (1/2/2016). Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Walikota Sorong Lambert Jitmau, dan Direktur Utama LPDB-KUMKM, Kemas Danial. Dengan turut dihadiri oleh lebih dari 250 orang para pelaku UKM serta jajaran instansi provinsi terkait. Kemas menjelaskan, secara akumulasi, penyerapan dana bergulir LPDB Kementerian Koperasi dan UKM di provinsi Papua Barat hanya sebesar Rp 38,72 miliar atau hanya 0,56% dari total penyaluran dana bergulir LPDB sebesar Rp.6,91 triliun. LPDB-KUMKM merupakan satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM yang bertugas mengelola dana bergulir dalam bentuk pinjaman/pembiayaan dengan bunga rendah kepada Koperasi dan UKM. Untuk itu, melalui sosialisasi ini, Kemas mengharapkan penyerapan dana bergulir di Papua Barat bisa meningkat. Sementara itu, Walikota Sorong Lambert Jitmau dalam sambutannya, menyambut baik program sosialisasi yang dilaksanakan oleh LPDB Kementerian Koperasi dan UKM tersebut. Diharapkan para pelaku Koperasi dan UKM di Papua Barat dapat memanfaatkan kesempatan sosialisasi LPDB ini, untuk kemudian dapat mengajukan pinjaman/pembiayaan kepada LPDB-KUMKM. "Tidak dapat dipungkiri, permodalan adalah salah satu kendala utama dalam pengembangan Koperasi dan UKM di Papua Barat, khususnya Kota Sorong," kata Lambert. Tahun ini, LPDB-KUMKM mengalokasikan dana 5 miliar Rupiah, untuk para pelaku Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat. Sedangkan bunga yang ditetapkan relatif murah, yakni hanya 4,5 persen per tahun sliding atau hanya 2,5% per tahun flat bagi Koperasi dan UKM yang bergerak di sektor riil. (Has)





























