Bupati Pekalongan Tak Urus Izin, Bos Hotel Dafam Ngadu ke Ganjar

Bupati Pekalongan Tak Urus Izin, Bos Hotel Dafam Ngadu ke Ganjar
Semarang, Obsessionnews — Bos Hotel Dafam (PT Dafam Hotels & Resort) F Soleh Dahlan mengadu ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, lantaran tak kunjung mendapat realisasi atas pengajuan surat permohonan pembongkaran bangunan tanpa ijin dari Bupati Kabupaten Pekalongan. Pasalnya, 3 bidang tanah miliknya di Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan didirikan bangunan permanen tanpa ijin oleh Sutanto, seorang pensiunan polisi Polres Pekalongan. Tanah yang dimaksud dimilliki oleh Soleh Dahlan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 194, 195 ‘dan 168 yang dibelinya sejak tahun 1989 seluas 1.700, 1.160, dan 870 m2. Kuasa hukum Soleh Dahlan, Eka Windhiarto mengatakan bangunan yang dibangun digunakan untuk usaha toko dan cucian mobil. Dikatan, usaha tersebutjuga tidak dilengkapi SlUP/TDP ataupun ijin HO. "Untuk itu klien kami sangat keberatan atas pembangunan oleh Sutanto, bahkan kami sudah beberapa kali menegur tapi diabaikan oleh yang bersangkutan,” ujarnya kepada awak media, Senin (1/1/2016). Pihaknya mengaku, telah melaporkan hal tersebut ke Bupati Pekalongan. Namun, Pemkab Pekalongan hingga sekarang tidak merealisasikan aduan. Padahal, dari hasil aduannya ke Pemprov Jateng, Gubernur telah memerintahkan agar Pemkab segera mengatasi permasalahan. ”Gubernur Jateng melalui Sekda Jateng, Sri Puryono sudah menjawab permohonan kami. Tapi Pemkab Pekalongan tak kunjung memberikan realisasi pembongkaran bangunan yang kami minta," tandasnya. Sementara Sekretaris Daerah Jateng, Sri Puryono melalui surat nomor 300/000207 memerintahkan agar Bupati Pekalongan memfasilitasi penyelesaian dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. "Tindak lanjut hasil fasilitasi penyelesaian pengaduan agar dilaporkan ke Gubernur Jateng berhubung informasi pengadu yang bersangkutan telah mengirim surat permohonan bantuan pembongkaran terkait masalah itu namun tidak ada tindak lanjut,” jelas Sri. (Yusuf IH)