Surat dari Chiropractic seperti 'Menantang' Polisi

Jakarta, Obsessionnews – Surat dari PT Chiropractic First Indonesia (CFI) yang ditujukan kepada keluarga pasien klinik itu, dalam hal ini keluarga Allya Sica Nadya sepertinya bernada menantang pihak polisi Polda Metro Jaya yang telah menyegel klinik CFI di Jakarta karena diduga telah melakukan malpraktik yang menyebabkan Allya meninggal dunia, sedangkan dokter Randall Cafferty pelaku maklpraktik telah kabur dari Indonesia. Dalam surat yang ditandatangani oleh Widodo Heru (Operation Manager CFI) dan Matt Kan (Chief Executive Officer CFI) tertanggal 28 Januari 2016 dan dikirimkan kepada keluarga Allya Siska Nadya di Jakarta itu dengan 'berani' menyatakan kalau alasan utama penutupan CFI di Jakarta tersebut oleh polisi adalah tidak benar karena dianggap tidak memiliki izin yang sesuai untuk beroperasi. “Perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut sesungguhnya tidak benar,” tantang isi surat tersebut. [caption id="attachment_87873" align="aligncenter" width="640"]
Klinik Chiropractic First Jakarta disegel pemerintah[/caption] Inilah surat dari Chiropractic tersebut: 28 Januari 2016Kepada Yang Terhormat Pasien Yang Kami Kasihi,Melanjutkan surat kami tertanggal 13 Januari 2016, melalui surat ini kami bermaksud untuk menginformasikan kepada Anda langkah-langkah yang telah diambil agar cabang kami bisa dibuka kembali.Seperti yang Anda ketahui, alasan utama penutupan cabang kami oleh polisi adalah karena kami dianggap tidak memiliki izin yang sesuai untuk beroperasi. Perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut sesungguhnya tidak benar.Sejak awal pengoperasian PT CFI, tim Indonesia kami telah diminta untuk mengurus izin dari pihak berwenang. Dalam hal ini, Dinas Pariwisata telah mengeluarkan izin bagi semua cabang kami untuk beroperasi di Indonesia. Dinas Pariwisata juga telah memberikan surat rekomendasi bagi kami untuk mempekerjakan konsultan chiropractic asing di Indonesia. Akan tetapi, terdapat perubahan peraturan pada akhir 2014 sehingga pemberian izin dialihkan ke Dinas Kesehatan. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat jangka waktu 2 (dua) tahun untuk menyesuaikan dan memenuhi peraturan yang berlaku. Hingga saat ini kami telah memiliki 4 (empat) izin yang sah, 3 (tiga) untuk cabang di Jakarta dan 1 (satu) untuk cabang di Surabaya. Selain itu, permohonan izin untuk 2 (dua) cabang yang lain telah diserahkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan pemeriksaan telah selesai dilaksanakan dan tinggal menunggu terbitnya izin. Sementara itu, permohonan izin 3 (tiga) cabang yang lain masih dalam proses.Sebagai pengelola chiropractic regional terkemuka yang sudah beroperasi di Indonesia selama enam tahun, kami tentunya tidak akan menghindar dari tanggung jawab dan kewajiban kami kepada pemerintah Indonesia. Sebagai perusahaan akuntabel, kami menganut standar integritas dan prosedur yang tinggi, serta patuh pada seluruh kewajiban dari pemerintah.Kami dan para kuasa hukum kami sedang berusaha untuk menginformasikan kepada polisi dan pihak berwajib bahwa kami telah memiliki izin yang sah untuk mengoperasikan cabang kami, sehingga kami berhak untuk membuka kembali cabang-cabang kami. Semua permohonan izin dilakukan dengan cara yang tepat dan sah. Kami berharap akan segera mendapat tanggapan positif dari pihak yang berwenang.Kami paham bahwa Anda ingin segera melanjutkan lagi terapi dan memastikan status dari cabang-cabang kami tersebut. Kami juga ingin bisa beroperasi kembali sesegera mungkin. Kami sedang melakukan usaha kami yang terbaik untuk mencapai hal ini, karena kami punya kewajiban terhadap semua pelanggan dan juga terdapat hampir 100 orang staf lokal kami yang keberlangsungan hidup dan keluarganya bergantung pada berjalannya operasional kami.Selanjutnya, kami juga mengerahkan segala upaya untuk mencari chiropractor Randall Cafferty yang telah melakukan perawatan terhadap almarhumah Allya Siska Nadya. Kami akan membantu pihak berwajib untuk membawa Randall Cafferty kembali dan mencari tahu apa yang sesungguhnya terjadi.Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Anda alami dengan keadaan ini. Kami mohon Anda dapat bersabar dan kami mengucapkan terima kasih atas pengertian dan dukungan Anda selama masa ini.Apabila dimungkinkan, kami akan selalu berusaha memberikan kabar terbaru secara berkala. Staf kami siap menjawab pertanyaan anda apa pun dengan sesegera mungkin. Berikut adalah rincian kontak kami yang dapat dihubungi:CABANG HP EMAILFX Lifestyle X’nter 0815 10008900 [email protected]KelapaGading Mall 0855 1000466 [email protected]Kota Kasablanka 0855 1000138 [email protected]Grand Indonesia 0815 1000 8889 [email protected]Taman Anggrek Mall 0815 10000660 [email protected]Emporium Pluit 0815 10000771 [email protected]Pondok Indah Mall 0815 86605922 [email protected]Lippo Mall Puri 0815 10002266 [email protected] Hormat Kami,PT Chiropractic First Indonesia, Widodo Heru (Operation Manager) Matt Kan (Chief Executive Officer) - [caption id="attachment_87797" align="aligncenter" width="480"]
Aparat polisi sedang menyegel klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall Jakarta[/caption]
Pada 19 Juli 2001, chiropractor bernama V. Gary Dyck, DC dihukum berat setelah seorang anak meninggal dunia di kliniknya pasca terapi chiropractic. Sementara seorang wanita bernama Kelley Smith di AS menulis di blognya tentang betapa hidupnya sudah hancur lebur sejak mengalami malpraktik chiro. Ia hidup hanya untuk merasakan sakit luar biasa, setiap saat harus mengonsumsi pain killer dan narkoba untuk menghilangkan sakit tulang permanen yang dialaminya. Sebuah website lain juga dibangun secara khusus untuk mengingatkan publik akan bahaya stroke akibat metode chiropractic. Website yang dibangun oleh organsiasi Chiropractic Stroke Awareness Group, LLC, ini, bisa diakses di alamat http://www.chiropracticstroke.com/. Di situs ini disebutkan bahwa stroke bisa terjadi mulai dari sesaat setelah menjalani chiropractic, hingga beberapa hari bahkan beberapa minggu setelahnya. Di situ disarankan, jika Anda mengalami gejala-gejala stroke setelah menjalani terapi chiropractic, segera temui dokter kompeten dan segera masuk ruang gawat darurat. Situs ini juga menampilkan testimoni dan kisah mengharukan dari ratusan penderita stroke korban chiropractic. Diungkap juga sebuah data mengejutkan bahwa 1 dari 3 orang di AS menderita stroke akibat chiropractic, 260 hingga 780 korban per tahun, atau 2.600 hingga 7.800 per dekade. Sandra Nette, seorang wanita penderita kelumpuhan total pasca terapi chiropractic di Kanada, malah menerbitkan sebuah buku yang menceritakan kisahnya yang tragis. Buku berjudul “Blink: Life After Locked-In Syndrome” itu terbit pada 10 Juni 2013. Ia menceritakan nyawanya terperangkap dalam sebuah tubuh yang tak lagi berfungsi, kecuali hanya kedipan mata (blink) sebagai satu-satunya alat untuk berkomunikasi dengan sekelilingnya.
Sebuah artikel berjudul “Don’t Let Chiropractors Fool You” yang dimuat di sebuah situs organisasi chiro.org, menyajikan data-data hasil survey Stanford Stroke Center dan American Heart Association pada 1992 terhadap 486 orang anggota American Academy of Neurology. Mereka ditanyai berapa banyak pasien stroke yang mereka tangani gara-gara menjalani chiropractic dalam dua tahun terakhir. Hasilnya, sebanyak 177 neurologists mengaku menangani 55 pasien yang menderita stroke dalam 24 jam setelah menjalani chiropractic. Mereka berusia antara 21 hingga 60 tahun. Dari ke-55 pasien itu, satu orang akhirnya meninggal dunia, sementara 48 lainnya menderita stroke permanen. Data lain menunjukkan bahwa dari sebanyak 116 laporan yang dipublikasikan antara 1925 hingga 1997, ditemukan bahwa ada 177 kasus cedera leher fatal yang diakibatkan oleh metode neck manipulation (metode andalan para chiropractor) dan sedikitnya 60% di antaranya dilakukan oleh chiropractor. Bukan cuma stroke dan cedera leher, sebab beberapa chiropractor juga pernah dihukum gara-gara kelakuan bejatnya. Jason Hurd, pada bulan November 2014 dihukum akibat diam-diam merekam pasien wanitanya di kamar mandi kliniknya di New Hamburg. Sementara chiropractor di Ottawa, Kanada, bernama Dr. Mark A. Tulloch, dihukum pada bulan Maret 2015 dalam kasus pelecehan seksual berat terhadap seorang ibu tunggal yang menjadi pasiennya. Pada 2008, seorang dokter chiropractic asal AS bernama Stephen Piserchia juga dihukum gara-gara menghina para pasien stroke korban chiropractic. Kasus dugaan malpraktik Allya Siska Nadia ini pertama kali diberitakan oleh situs berita Obsessionnews.com, pada Senin, 4 Januari 2015, baru kemudian diberitakan oleh berbagai kalangan media massa. (Tim Obsessionnews) Baca juga: Allya Siska, Gadis Cantik Wafat Setelah TerapiBayar Pengobatan 17 Juta, Siska Malah MeninggalSalah Terapi di Chiropractic, Nyawa Adikku Melayang 6 JamSiska dan Dunia SosmedKasus Malpraktik Siska, IDI Belum Dipanggil PoldaAnggota DPR ini Nyaris Jadi Korban Tewas Mirip SiskaKasus Siska, DPR Sarankan Pihak Korban Gugat Dinas PariwisataTernyata, Siska Tidak Pernah Mau Merepotkan OrangtuaMeninggalnya Siska Mengagetkan Teman-temannyaKasus Siska, Kejanggalan Klinik First Chiropractic TerbongkarBelajar dari Kasus Siska, Hati-hati Memilih Tempat Berobat!Izin Klinik Kesehatan Masih Amburadul, Nyawa Siska Melayang (Tim Obsessionnews) ‘Pembunuh’ Siska Diduga Kabur, Polisi Sudah Proses HukumTerapis ‘Pembunuh’ Siska Tersangkut Kasus Malpraktik di ASAkhirnya, Ketahuan Klinik Siska Meninggal Tak Punya IzinMetode Chiropractic Ternyata Sudah Makan Korban Sejak Lama
Klinik Chiropractic First Jakarta disegel pemerintah[/caption] Inilah surat dari Chiropractic tersebut: 28 Januari 2016Kepada Yang Terhormat Pasien Yang Kami Kasihi,Melanjutkan surat kami tertanggal 13 Januari 2016, melalui surat ini kami bermaksud untuk menginformasikan kepada Anda langkah-langkah yang telah diambil agar cabang kami bisa dibuka kembali.Seperti yang Anda ketahui, alasan utama penutupan cabang kami oleh polisi adalah karena kami dianggap tidak memiliki izin yang sesuai untuk beroperasi. Perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut sesungguhnya tidak benar.Sejak awal pengoperasian PT CFI, tim Indonesia kami telah diminta untuk mengurus izin dari pihak berwenang. Dalam hal ini, Dinas Pariwisata telah mengeluarkan izin bagi semua cabang kami untuk beroperasi di Indonesia. Dinas Pariwisata juga telah memberikan surat rekomendasi bagi kami untuk mempekerjakan konsultan chiropractic asing di Indonesia. Akan tetapi, terdapat perubahan peraturan pada akhir 2014 sehingga pemberian izin dialihkan ke Dinas Kesehatan. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat jangka waktu 2 (dua) tahun untuk menyesuaikan dan memenuhi peraturan yang berlaku. Hingga saat ini kami telah memiliki 4 (empat) izin yang sah, 3 (tiga) untuk cabang di Jakarta dan 1 (satu) untuk cabang di Surabaya. Selain itu, permohonan izin untuk 2 (dua) cabang yang lain telah diserahkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan pemeriksaan telah selesai dilaksanakan dan tinggal menunggu terbitnya izin. Sementara itu, permohonan izin 3 (tiga) cabang yang lain masih dalam proses.Sebagai pengelola chiropractic regional terkemuka yang sudah beroperasi di Indonesia selama enam tahun, kami tentunya tidak akan menghindar dari tanggung jawab dan kewajiban kami kepada pemerintah Indonesia. Sebagai perusahaan akuntabel, kami menganut standar integritas dan prosedur yang tinggi, serta patuh pada seluruh kewajiban dari pemerintah.Kami dan para kuasa hukum kami sedang berusaha untuk menginformasikan kepada polisi dan pihak berwajib bahwa kami telah memiliki izin yang sah untuk mengoperasikan cabang kami, sehingga kami berhak untuk membuka kembali cabang-cabang kami. Semua permohonan izin dilakukan dengan cara yang tepat dan sah. Kami berharap akan segera mendapat tanggapan positif dari pihak yang berwenang.Kami paham bahwa Anda ingin segera melanjutkan lagi terapi dan memastikan status dari cabang-cabang kami tersebut. Kami juga ingin bisa beroperasi kembali sesegera mungkin. Kami sedang melakukan usaha kami yang terbaik untuk mencapai hal ini, karena kami punya kewajiban terhadap semua pelanggan dan juga terdapat hampir 100 orang staf lokal kami yang keberlangsungan hidup dan keluarganya bergantung pada berjalannya operasional kami.Selanjutnya, kami juga mengerahkan segala upaya untuk mencari chiropractor Randall Cafferty yang telah melakukan perawatan terhadap almarhumah Allya Siska Nadya. Kami akan membantu pihak berwajib untuk membawa Randall Cafferty kembali dan mencari tahu apa yang sesungguhnya terjadi.Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Anda alami dengan keadaan ini. Kami mohon Anda dapat bersabar dan kami mengucapkan terima kasih atas pengertian dan dukungan Anda selama masa ini.Apabila dimungkinkan, kami akan selalu berusaha memberikan kabar terbaru secara berkala. Staf kami siap menjawab pertanyaan anda apa pun dengan sesegera mungkin. Berikut adalah rincian kontak kami yang dapat dihubungi:CABANG HP EMAILFX Lifestyle X’nter 0815 10008900 [email protected]KelapaGading Mall 0855 1000466 [email protected]Kota Kasablanka 0855 1000138 [email protected]Grand Indonesia 0815 1000 8889 [email protected]Taman Anggrek Mall 0815 10000660 [email protected]Emporium Pluit 0815 10000771 [email protected]Pondok Indah Mall 0815 86605922 [email protected]Lippo Mall Puri 0815 10002266 [email protected] Hormat Kami,PT Chiropractic First Indonesia, Widodo Heru (Operation Manager) Matt Kan (Chief Executive Officer) - [caption id="attachment_87797" align="aligncenter" width="480"]
Aparat polisi sedang menyegel klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall Jakarta[/caption] Ini Dia Korban-korban Chiropractic dan para Chiropractor Bejat
Allya Siska Nadya, jelas bukan korban pertama akibat metode chiropractic. Hasil penelusuran obsessionnews menemukan banyak korban lain. Ada yang meninggal, ada yang lumpuh total, dan puluhan lainnya menderita stroke permanen. Salah satu pasien meninggal gara-gara chiropractic bernama Kristi A. Bedenbaugh, mantan putri kecantikan dari Little Mountain, South Carolina, AS. Pada 1993, Kristi menemui chiropractor untuk berkonsultasi seputar penyakitnya. Pada kunjungan kedua, Kristi langsung menderita sesaat setelah sang terapis melakukan neck manipulation. Ia meninggal tiga hari kemudian. Hasil autopsi mengungkap bahwa neck manipulation adalah penyebab pembuluh arterinya membengkak dan menghambat aliran darah ke otak. Gejala sama dialami Allya Siska pada jam-jam terakhir menjelang ajalnya. Di Toronto, Kanada, seorang wanita bernama Lana Dale Lewis juga tewas dalam enam hari setelah menjalani terapi chiropractic. Ia tewas pada 12 September 1996 setelah enam hari mengalami stroke.
Pada 19 Juli 2001, chiropractor bernama V. Gary Dyck, DC dihukum berat setelah seorang anak meninggal dunia di kliniknya pasca terapi chiropractic. Sementara seorang wanita bernama Kelley Smith di AS menulis di blognya tentang betapa hidupnya sudah hancur lebur sejak mengalami malpraktik chiro. Ia hidup hanya untuk merasakan sakit luar biasa, setiap saat harus mengonsumsi pain killer dan narkoba untuk menghilangkan sakit tulang permanen yang dialaminya. Sebuah website lain juga dibangun secara khusus untuk mengingatkan publik akan bahaya stroke akibat metode chiropractic. Website yang dibangun oleh organsiasi Chiropractic Stroke Awareness Group, LLC, ini, bisa diakses di alamat http://www.chiropracticstroke.com/. Di situs ini disebutkan bahwa stroke bisa terjadi mulai dari sesaat setelah menjalani chiropractic, hingga beberapa hari bahkan beberapa minggu setelahnya. Di situ disarankan, jika Anda mengalami gejala-gejala stroke setelah menjalani terapi chiropractic, segera temui dokter kompeten dan segera masuk ruang gawat darurat. Situs ini juga menampilkan testimoni dan kisah mengharukan dari ratusan penderita stroke korban chiropractic. Diungkap juga sebuah data mengejutkan bahwa 1 dari 3 orang di AS menderita stroke akibat chiropractic, 260 hingga 780 korban per tahun, atau 2.600 hingga 7.800 per dekade. Sandra Nette, seorang wanita penderita kelumpuhan total pasca terapi chiropractic di Kanada, malah menerbitkan sebuah buku yang menceritakan kisahnya yang tragis. Buku berjudul “Blink: Life After Locked-In Syndrome” itu terbit pada 10 Juni 2013. Ia menceritakan nyawanya terperangkap dalam sebuah tubuh yang tak lagi berfungsi, kecuali hanya kedipan mata (blink) sebagai satu-satunya alat untuk berkomunikasi dengan sekelilingnya. 
Buku Karya Sandra Nette





























