PSHK Tolak Wacana KPK Pemberantas Korupsi Tunggal

PSHK Tolak Wacana KPK Pemberantas Korupsi Tunggal
Jakarta, Obsessionnews - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai, wacana pemerintah untuk menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai satu-satunya lembaga pemberantas korupsi kurang tepat. Oleh sebab itu, Peneliti PSHK Estu Dyah, meminta agar wacana itu ditarik kembali. Sebab, menjadikan KPK sebagai lembaga tunggal pemberantasan korupsi tidak sesuai dengan latar belakang dibentuknya KPK. KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan UU No.30/2002 tentang KPK menyebutkan peran KPK sebagai pendorong agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. "Alasan pemerintah untuk menjadikan KPK sebagai lembaga tunggal karena adanya tumpang tindih kewenangan dalam pemberantasan korupsi juga bukanlah alasan yang relevan," kata Estu di Jakarta, Jumat (29/1/2016). Dijelaskannya, UU KPK telah mengatur secara jelas batas tugas dan kewenangan KPK dengan aparat penegak hukum yang lain, termasuk kapan terjadi pengambilalihan perkara oleh KPK. Namun beberapa kasus korupsi justru seolah-olah mencuatkan masalah tumpang tindih kewenangan antara KPK dengan institusi penegak hukum lain. Menjadikan KPK sebagai lembaga tunggal pemberantasan korupsi tidak sama dengan upaya penguatan KPK. Upaya pemerintah dalam penguatan KPK seharusnya bisa mendorong KPK bisa melakukan kerjasama yang baik dengan lembaga penegak hukum yang lain. ‎ "Pemerintah juga seharusnya tidak diam ketika revisi UU KPK yang bernuansa pelemahan KPK masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2016," ujarnya. Selain itu, pemerintah bisa memberikan perlindungan kepada komisioner KPK yang pernah dilakukan kriminalisasi. Menurutnya, itu juah lebih penting dibanding hanya menjadikan KPK sebagai satu-satunya lembaga pemberantas korupsi‎. "Pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK tersebut masih dapat dioptimalkan lagi dengan dukungan dari Pemerintah," tuturnya. Oleh karenanya, komitmen penguatan KPK dan pemberantasan korupsi dalam Nawacita di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo harus disikapi secara nyata bukan semata-mata dengan menggulirkan wacana. (Albar)