Mendagri: Membuat e-KTP Gratis dan Berlaku Seumur Hidup

Jakarta, Obsessionnews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membenarkan e-KTP berlaku seumur hidup. Pernyataan ini menanggapi isu yang tersebar secara viral di masyarakat. "Untuk e-KTP yang masa berlakunya habis, selama tidak rusak, tidak perlu mengurus perpanjangan lagi. E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," kata Mendagri Tjahjo, Kamis (28/1). Menurutnya, ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Tjahjo juga mengimbau agar warga jangan mau menjadi korban calo atau oknum petugas pembuatan e-KTP yang kerap meminta uang. Pembuatan e-KTP gratis, tidak ada pungutan biaya apapun bagi yang ingin membuatnya. Informasi bahwa pembuatan e-KTP adalah gratis perlu disampaikan, mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu. "Pejabat di bawah diimbau untuk jemput bola. Datangi masyarakat, apapun akte kelahiran dan KTP itu gratis. Kami tetap lakukan dan ingatkan, ini semua bertahap," terang Tjahjo. Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH kepada Obsessionnews, menekankan bahwa diumumkannya tidak perlunya perpanjangan e-KTP ini karena banyak sekali masyarakat yang belum tahu. "Banyak sekali pertanyaan tentang penanganan e-KTP tersebut di WA saya. Penyedia layanan seperti bank, notaris, bahkan ada dari kepolisian ada yang belum tahu bahwa e-KTP yang ada masa berlakunya tidak perlu diperpanjang," jelas Prof Zudan. "KTP elektroinik (e-KTP) yang ada jangka waktunya dan sudah habis masa berlakunya tidak perlu diperpanjang karena otomatis berlaku seumur hidup sesuai pasal 101 UU 24 tahun 2013," tandas Dirjen Dukcapil. Ia menegaskan, e-KTP diubah atau dicetak lagi bila pindah alamat, berubah status dari bujang menjadi menikah misalnya, atau tambah gelar dan lain-lain. Sudah ada Surat Edaran (SE) Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah. (Fath/Ars)





























