Cuma Alasan Sakit, RJ Lino Mangkir dari Panggilan KPK

Cuma Alasan Sakit, RJ Lino Mangkir dari Panggilan KPK
Jakarta, Obsessionnews - Walah.... Maqdir Ismail, Pengacara mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (29/1/2016. Ternyata, Maqdir membawakan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya untuk disampaikan ke penyidik. "Saya serahkan surat ke dir penyidik dan penyidiknya diterima bagian penerimaan surat," kilah Maqdir di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel. Alasan pihak Maqdir meminta penundaan pemeriksaan karena, Lino yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010 itu sedang sakit karena serangan jantung ringan dan saat ini sedang di rawat di sebuah rumah sakit di Jakarta. "Masih observasi kena serangan ringan, kita harap KPK mau menunda pemeriksaan Lino," kilah Maqdir pula. Mardir menduga sakit kliennya karena dipengaruhi oleh rasa stres yang meningkat, akibat rutin mengurusi agenda pemeriksaan. Sebelum di panggil KPK Jumat ini, seharian kemarin Lino juga diperiksa Bareskrim Polri dalam bagian kasus yang sama. "Sebelum itu dia sudah merasakan itu. Meski beliau sakit beliau masih pergi ke Bareskrim. Itu keterbatasan Lino sejak kemarin diperiksa dia gak mampu lagi menahan sakit," kilah dia lagi. RJ Lino dan kuasa hukumnya kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai, penetapan tersangka Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun 2010 oleh KPK dianggap sah. Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan tiga unit QCC tersebut. KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Diperiksa ‘Jumat Keramat’, RJ Lino akan Ditahan? Sebelumnya dibeirtakan, KPK akan memeriksa Richard Joost Lino alias RJ Lino pada ‘Jumat Keramat’ besok. Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010. “Dikirim ke rumahnya (surat panggilan), telah diterima untuk diperiksa besok sebagai tersangka. Tapi sampai saat ini saya belum dapat info apakah yang bersangkutan konfirmasi hadir atau tidak,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (28/1/2015). Priharsa berharap Lino dapat memeriksaan panggilan pemeriksaan. Sebab sebagai pemeriksaan pertama, pihaknya sangat membutuhkan keterangan Lino sebagai tersangka. Dan alasan kedua, pemeriksaan ini agar penyidik bisa menjelaskan secara detail mengenai kasus yang disangkakan kepadanya. “Selasa lalu penyidik telah menyampaikan surat panggilan pemeriksaan tersangka. Tapi kami berharap hadir ya,” katanya. Terkait upaya penahanan, Priharsa menjelaskan bahwa peluang itu ada. Selagi penyidik menganggap sudah perlu untuk dilakukan penahanan maka KPK akan melakukan hal itu. Apalagi kata Priharsa ancaman hukuman dalam kasus Lino ini lebih dari 5 tahun. “Pertimbangan subjektifnya telah terpenuhi karena yang bersangkutan disangkakan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Sedangkan pertimbangan subjektif dari penyidik,” pungkas dia. Sebelumnya, RJ Lino dan kuasa hukumnya kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai, penetapan tersangka Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun 2010 oleh KPK dianggap sah. Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan tiga unit QCC tersebut. KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Has)