Bareskrim Luruskan Pernyataan Pengacara RJ Lino Tentang Audit BPK

Jakarta, Obsessionnews - Bareskrim Mabes Polri meluruskan pernyataan pengacara RJ Lino, Freidrich Yunadi, yang mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanggar kode etik karena telah dua kali mengaudit pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. Kepala Subdirektorat Pencucian Uang di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Golkar Pangarso menjelaskan, audit pertama dan kedua tidak ditemukan kerugian negara. Audit BPK atas proyek PT Pelindo yang pertama adalah audit kinerja. Pada audit itu, BPK memang tidak meneliti potensi kerugian negara. BPK hanya sebatas mengaudit apakah ada kesalahan prosedural dalam pengadaan atau tidak. Golkar menambahkan, pada temuan BPK sebelumnya itu audit kinerja. Di dalam audit kinerja cuma manajemen, akuntansi. "Dalam audit itu pun ditemukan pelanggaran administrasi dan kinerja. Dia (BPK) memang enggak cari kerugian negara," ujar Golkar di Jakarta, Jumat (29/1/2016). Perhitungan kerugian negara, hanya bisa dihitung melalui audit kerugian negara. Metode audit berbeda dengan audit kinerja. Audit jenis itulah yang diminta penyidik Bareskrim Polri kepada BPK atas pengadaan 10 unit mobile crane di Pelindo II usai audit kinerja dilakukan. (Purnomo)





























