Pemerintah Ajukan RUU Koperasi ke DPR Awal Maret ini

Jakarta, Obsessionnews - Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Undangan-undangan (RUU) Koperasi. Awal Maret tahun ini harmonisasi itu ditargetkan selesai dan akan langsung ke serahkan ke DPR untuk dibahas bersama. "Jadi RUU Koperasi sekarang dalam tahap diperbaiki, diganti. prosesnya sedang harmonisasi di Kumham," ungkap Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram dalam acara workshop 'Outlook Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah di Jakarta, Kamis (28/1/2016). Kepastian itu didapat setelah Agus berkomunikasi pimpinan Kumham. Diakuinya bahwa RUU Koperasi tidak masuk program legislasi nasional (prolegnas) tapi karena sudah masuk kategori komulatif terbuka maka parlemen akan langsung mengagandakan pembahasan pada 2016 ini. "Konteks kelembagaan kita ingin Koperasi ini secara peraturan perundang-undangan benar-benar establish," katanya. Ia berharap RUU itu segera rampung agar pihaknya melakukan pengembangan kelembagaan. Ada beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan RUU itu diantaranya masalah perpajakan, pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan aturan penerapan sanksi. "Di sana juga dimasukan unsur-unsur bahwa Koperasi Syariah juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pengembangan Koperasi ke depan," lanjut Agus. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi yang baru pasca dibatalkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 lalu. Keberadaan UU baru perlu untuk menyesuaikan payung hukum lama yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 dengan perkembangan zaman. Apalagi saat ini sangat diperlukan langkah revitalisasi dan pengawasan khususnya terhadap koperasi yang menyalahgunakan fungsi dan tujuan Koperasi. (Has)





























