Mahkamah Partai Nilai Dua Kubu PPP Tidak Sah

Jakarta, Obsessionnews - Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bachtiar Chamsyah menilai, selama ini dua kubu PPP Djan Faridz maupun Romahurmuziy tidak sah. Sebab, kedua kubu ini dianggap sama-sama menyalahi AD-ART dalam menyelenggarakan Muktamar. "Mahkamah berpendapat dua-duanya tidak sah. Sudah lama mahkamah partai berpendapat seperti itu," kata Bachtiar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kamis (28/1/2016). Meski Mahkamah Agung memenangkan kubu Djan Faridz, tetap saja ia menilai tidak sah. Pasalnya, pengurus yang diangkat oleh Djan Faridz di Dewan Pengurus Pusat belum pernah pernah menjabat di struktur kepengurusan. "Coba diperiksa itu. Sebelum sampai ke mana, patuhi dulu dong dengan AD/ART. Kan ini guide-nya. Kalau tidak dipatuhi ya akan berantakan," tutur Bachtiar. Karenanya, Mahkamah Partai dan sejumlah tokoh senior mendorong terselenggaranya Muktamar Islah, yang diselenggarakan oleh kedua kubu. Pihaknya, juga akan meminta tolong kepada pemerintah untuk mendukung rencana tersebut. Salah satunya menemui Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Luhut Binsar Panjaitan. (Albar)





























