Mahasiswa Laporkan Bupati Tanggamus dan Lampung Selatan ke KPK

Jakarta, Obsessionnews - Forum Mahasiswa dan Pemuda Lampung mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan mereka bermaksud melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan. Bambang diduga telah menyuap sejumlah anggota DPRD setempat guna melancarkan pengesahan APBD2016 melalui fraksi masing-masing. Koordinator Formapela Mareski mengatakan, ada aliran dana Rp 730 juta yang diduga mengalir ke sejumlah anggota dewan. "Kami sudah bertemu dengan pihak Dumas KPK untuk menyampaikan bukti. Untuk kasus ini mereka akan menyelidiki dengan cara mereka. KPK bekerja secara diam-diam tapi bekerja," katanya di KPK, Kamis (28/1/2016). Tidak hanya itu, Mareski mengungkapkan, indikasi penyimpangan realisasi APBD Kabupaten Tanggamus juga pernah dilakukan oleh Bambang pada tahun 2014. "Misalnya seperti realisasi bantuan hibah dan keuangan yang tidak jelas laporan pertanggung jawabannya senilai Rp. ,913 miliar," tuturnya. "Data sudah kami berikan kepada KPK, tapi tidak bisa saya ungkap secara detail," katanya. Untuk itu, Fomapela meminta KPK untuk segera menyelidiki dugaan korupsi di Tanggamus yang diduga melibatkan Bambang. Ia juga meminta KPK memanggil para anggota DPRD Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain, melaporkan praktek korupsi di Kabupaten Tanggamus. Formapela juga melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada di Lampung Selatan pada 9 Desember 2015 tahun lalu. Mereka menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh Zainuddin Hasan. Adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan ini diketahui memiliki banyak hutang. Berdasarkan LHKPN 2013 ketika Zainuddin mencalonkan diri sebagai Gubernur Lambang, ia memiliki hutang Rp 12,353 miliar, dengan rincian hutang Rp 12,3 miliar dan Rp 53 miliar hutang kartu kredit. "Ini sangat ganjil saat Zanuddin kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Selatan 2015, hutangnya tidak berubah," katanya. Padahal jelas kata dia, dalam UU No 4, huruf j, peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 disebutkan warga negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah, jika tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawab yang merugikan negara. "Makanya kami minta KPK melakukan verfikasi ulang atas LHKPN Zainuddin untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih," katanya. Ia menyayangkan, mengapa KPU dan Bawaslu tetap meloloskan Zainuddin sebagai Bupati Lampung Selatan, padahal sudah jelas melanggar UU yang mereka buat sendiri. "Makanya kita minta juga ke KPU untuk menganulir penetapan calon Bupati Lampung Selatan, tuturnya. Tidak hanya itu, Zulkifli Hasan juga disebut diduga terlibat dalam pemenangan Zainuddin, dengan melakukan kampanye terselubung, dan mengumpulkan 47 kepala desa di Lampung Selatan. "Kampanye itu dikemas dengan sosialisasi 4 pilar," jelasnya. (Albar)





























