KPK Didesak Usut Kasus Pajak PT BI Milik Hary Tanoe

Jakarta, Obsessionnews - Puluhan aktivis dari Gerakan Pemuda Pemudi Nusantara (GPPN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kasus dugaan suap restitusi (lebih bayar) pajak salah satu perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo, PT Bhakti Investama Tbk. Desakan itu disampaikan saat massa GPPN menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (28/1/2016). Selain berorasi massa juga membetangkan sejumlah poster dan spanduk yang berisikan tuntutan mereka. "KPK dengan kepemimpinan Agus Rahardjo harus membuka kasus ini secara terang benerang kepada masyarakat, jangan sampai membuat kami marah," ujar Helmi, koordinator lapangan dalam orasinya. Tahun 2012 lalu, KPK diketahui telah memanggil Harry Tanoe untuk diperiksa sebagai saksi dan dilanjutkan pada 2014 KPK kembali berencana memanggil yang bersangkutan. Namun hingga pergantian pimpinan KPK yang lama pemeriksaan itu belum juga dilakukan. Sebagai pimpinan perusahaan, massa menilai Harry Tanoe harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum. Pengusutan kasus pajak ini sangat penting guna menyelamatkan uang negara yang telah diduga digelap oleh bos MNC Group itu. "Masih banyak perkara penipuan yang dilakukan Harry Tanoe, atas nama perusahaannya dia mengeruk uang negara hingga sepuluh triliun lebih," teriak Helmi melalui pengeras suara. Harry dianggap sebagai pengusaha hitam yang diduga ikut bermain dalam banyak kasus korupsi. Selain kasus pajak PT Bhakti Investama, Massa juga menuding dia terlibat dalam kasus pajak PT Mobile 8. Saat kasus ini bergulir Hary diduga masih bertindak sebagai komisaris Mobile 8. "Kita tahu siapa Hary Tanoe, dia penjahat. Dia bersama perusahaan-perusahaan di bawahnya bermain dalam banyak kasus korupsi, kami minta ini harus diusut tuntas," ungkapnya. Sebelumnya dalam penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama, Chief Executive Officer (CEO) PT Bhakti Investama Tbk Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan KPK, dengan didampingi sejumlah staf dan pengacaranya. Dalam kasus dugaan suap kepengurusan pajak BHIT, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo sebagai buntut dari operasi tangkap tangan. Pada penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 280 juta terbungkus tas karton bertuliskan Lenor berwarna hitam dari James. Fulus itu diduga sebagai suap terkait pengurusan pajak di PT Bhakti Investama Tbk., senilai Rp 3,4 miliar. Usai penangkapan, KPK menggeledah rumah Tommy dan menyita berkas-berkas penting miliknya. KPK juga menggeledah kantor PT Bhakti Investama Tbk., di Menara MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen pajak BHIT yang banyaknya sekitar 20 gulung. (Has)





























