Pungutan Ekspor CPU US$ 50 Berpotensi Melanggar HAM

Pungutan Ekspor CPU US$ 50 Berpotensi Melanggar HAM
‎Jakarta, Obsessionnews - Pemerintah Jokowi telah memungut pajak ekspor US$ 50 per ton untuk CPO dan US$ 30 per ton untuk olein serta produk turunan sawit. Skema ini akan berjalan ketika harga CPO global di bawah US$ 750 per ton. Namun, sejumlah pihak menilai, pemberlakukan pajak ekspor US$ 50 itu hanya akan membebani para petani. Sebab, aturan ini diberlakukan dengan memukul rata harga dilevel berapapun. Padahal semestinya, aturan itu bisa dilakukan jika harga CPO global dibawah US$ 750 per ton. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai justru menilai, aturan itu berpotensi melanggar HAM, bila pemerintah tidak segera mencabut. Sebab, perusahaan korporasi bisa menekan petani plasma untuk menyerahkan tanahnya, lantaran tidak kuat untuk membayar pungutan pajak. "Penggunaan anggaran telah menimbulkan perspektif negatif terhadap masyarakat. Karena itu sebaiknya dicabut aja," katanya dalam diskusi tentang pungutan ekspor 50 US$/Ton, yang digelar Institut Soekarno-Hatta, Jakarta, Selasa (26/1/2016). Natalius memprediksi pengelolaan lahan 45 persen yang dimiliki oleh petani sawit kedepan bisa saja ‎berkurang. Menurutnya, jika itu terjadi sangat berbahaya, karena akan memicu persoalan baru di masyarakat bawah. "Ketika tanah mereka berkurang, maka akan timbul kemiskinan, penganggugarn dan kebodahan," katanya. Lebih lanjut Natalius menambahkan, aturan ini sejatinya hanya akan menguntungkan korporasi, dan negara. Sementara masyarakat kecil dirugikan Mestinya kata dia, sebelum diberlakukan aturan tersebut diuji lebih dulu ke publik, lantaran uang tersebut diambil dari pungutan. "Kalau diliat peraturan pemerintah ini juga bertentangan dengan, UU perkebunan, 39 tahun 2014. Kalau diliat dari beberapa indikator ini menunjukan bahwa, pemerintah tidak bersepktif masyarakat," jelasnya. ‎ (Albar)