Kemenkumham Jateng Perketat Izin Imigrasi WNA

Kemenkumham Jateng Perketat Izin Imigrasi WNA
Semarang, Obsessionnews - Pada tahun 2015, sebanyak 288 berkas pidana keimigrasian telah diselesaikan dan sedang dinaikkan ke tahap pro justitia. Dan setidaknya 2.508 orang asing telah dikenakan tindakan administratif. "Dan melakukan pendeportasian sebanyak 700 orang asing," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Smardyono membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Selasa (26/1/2016) Jumlah penegakan hukum keimigrasian melalui pro justitia meningkat dibanding tahun 2014 dinana hanya 54 berkas perkara yang dapat diselesaikan. Selain itu jajaran Kemenkumham akan memperketat izin tinggal warga negara asing sebagai pelaku usaha dan pebisnis memasuki pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). "Kita harus optimal menyeleksi keluar masuk orang asing. Apalagi berkaitan dengan orang asing, maka ini harus betul-betul kerja keras," ujarnya Diakuinya jika pemerintah memang memberi kelonggaran berbisnis bagi WNA. Namun, izin tinggal akan diperketat, agar tidak terjadi kebocoran. Salah satunya, dengan meningkatkan pro jucticia dalam rangka penegakkan hukum menghadapi pasar MEA. "Saya kira angka pro jucticia akan lebih ditingkatkan, " tambah dia. Permintaan kantor Imigrasi pun berdatangan. Salah satunya, pemerintah Magelang dan Purwokerto, Banyumas sebagai seleksi warga negara asing belum dipenuhi. Akan tetapi, pendirian kantor Imigrasi harus dikaju dan ditelaah terlebih dulu. Tim Pora juga akan ditingkatkan kualitas dan kuantitas terhadap tugas keimigrasian. Menurutnya, dengan begitu dapat meminimalisir pelanggaran terhadap WNA. Saat ini, kantor Imigrasi di wilayah KemenkumHAM Jateng melayani izin paspor maupun visa asal WNA Asia Tenggara. " "Ini sudah mulai masuk orang asing untuk biro jasa, perdagangan dan lainnya," tandasnya. (Yusuf IH)