DPR: Pungutan Ekspor CPU 50 Dolar Melanggar UU

Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menilai pemberlakukan pungutan ekspor kepada seluruh pengusaha sawit sebesar 50 dollar AS, per ton dan 30 dollar AS untuk produk turunan CPO (crude palm oil) bertentangan dengan UU Perkebunan. "Ada beberapa catatan, prinsipnya bahwa ada pp nomor 24 tahun 15 tentang pungutan dana perkebunan itu melenceng dari roh UU nomor 39 tahun 2014 yang telah disusun oleh komisi IV DPRRI melenceng dari roh substansi," kata Viva saat diskusi mengenai pungutan ekspor 50 US$/Ton di Jakarta, Selasa (26/1/2016). Menurutnya, lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan yang menjadi payung hukum dari pungutan ekspor tersebut pada dasarnya bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Sebab, UU perkebunan yang mengamanatkan negara melakukan pemberdayaan dan perlindungan terhadap para petani sawit. "Kalau UU itu pasti nanti ada PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (Peraturan Presiden), dan ada Permen (Peraturan Menteri) yang menjadi turunan dibawahnya. Nah PP nomor 24 tahun 2015 itu melenceng dari roh dari substansi UU (Perkebunan). Padahal UU itu dibuat untuk memberdayakan dan untuk melindungi petani sawit," terangnya.
Politisi Partai Amanat Nasional ini curiga, ada kesalahan tafsir dalam memandang UU No 39 Tahun 2014 sehingga keluar PP nomor 24 tahun 2015 tersebut. Parahnya ia menilai, penafsiran UU tersebut cenderung disengaja karena adanya sisipan kepentingan pemodal yang ingin mengambil keuntungan di balik produk peraturan tersebut. "Jadi itu lebih banyak didominasi oleh kekuatan kapital yang sebenarnya tidak berpihak kepada petani rakyat. Sehingga muncullah yang kita diskusikan tentang PP nomor 24 tahun 2015 yang merujuk pada Peraturan Presiden nomor 51 tahun 2015," ungkapnya. Viva menjelaskan bahwa pada awalnya pungutan dana ekspor di luar pajak bertujuan untuk program subsidi dalam rangka meringankan beban petani. Tetapi, kata dia, kenyataan dilapangan ternyata berbeda dengan visi awal. "Pada dasarnya tujuannya untuk subsidi, kemudian replenting (peremajaan sawit) dan riset," tuturnya. Selain itu, Viva mengungkapkan, pungutan itu berpotensi disalahgunakan. Ia mengaku, mendapatkan data resmi dari Dirjen Perkebunan 2016 terkait perhimpunan Dana Penyaluran Badan Pengelola DPBP pada bulan Juli sampai Desember 2015 anggarannya adalah 6,9 T. Namun, Penyalurannya cuma 534 M.Sedangkan target perhimpunan dana 2016 sebanyak 9,6 T. "Kemudian alokasi penyaluran DPbP 2016 uuntuk bio diesel P20 sebesar 90 persen. Ternyata ini tidak sesuai dengan semangat UU perkebunan," ungkapnya. Sementara itu, alokasi untuk replenting (peremajaan sawit) hanya 30 persen dan untuk riset dan lain-lain cuma 7 persen. Jadi ia menyatakan, selama ini lebih banyak untuk bio diesel P20 sebesar 90 persen. "Problemnya, untuk dana pungutan DPBP, 90 persen dialokasikan kepada produsen bahan bakar nabati. Maka dapat saya katakan bahwa Perpres menyimpang dari roh suasana kebatinan UU perkebunan karna tidak berpihak ke rakyat," tutupnya. (Albar)
Politisi Partai Amanat Nasional ini curiga, ada kesalahan tafsir dalam memandang UU No 39 Tahun 2014 sehingga keluar PP nomor 24 tahun 2015 tersebut. Parahnya ia menilai, penafsiran UU tersebut cenderung disengaja karena adanya sisipan kepentingan pemodal yang ingin mengambil keuntungan di balik produk peraturan tersebut. "Jadi itu lebih banyak didominasi oleh kekuatan kapital yang sebenarnya tidak berpihak kepada petani rakyat. Sehingga muncullah yang kita diskusikan tentang PP nomor 24 tahun 2015 yang merujuk pada Peraturan Presiden nomor 51 tahun 2015," ungkapnya. Viva menjelaskan bahwa pada awalnya pungutan dana ekspor di luar pajak bertujuan untuk program subsidi dalam rangka meringankan beban petani. Tetapi, kata dia, kenyataan dilapangan ternyata berbeda dengan visi awal. "Pada dasarnya tujuannya untuk subsidi, kemudian replenting (peremajaan sawit) dan riset," tuturnya. Selain itu, Viva mengungkapkan, pungutan itu berpotensi disalahgunakan. Ia mengaku, mendapatkan data resmi dari Dirjen Perkebunan 2016 terkait perhimpunan Dana Penyaluran Badan Pengelola DPBP pada bulan Juli sampai Desember 2015 anggarannya adalah 6,9 T. Namun, Penyalurannya cuma 534 M.Sedangkan target perhimpunan dana 2016 sebanyak 9,6 T. "Kemudian alokasi penyaluran DPbP 2016 uuntuk bio diesel P20 sebesar 90 persen. Ternyata ini tidak sesuai dengan semangat UU perkebunan," ungkapnya. Sementara itu, alokasi untuk replenting (peremajaan sawit) hanya 30 persen dan untuk riset dan lain-lain cuma 7 persen. Jadi ia menyatakan, selama ini lebih banyak untuk bio diesel P20 sebesar 90 persen. "Problemnya, untuk dana pungutan DPBP, 90 persen dialokasikan kepada produsen bahan bakar nabati. Maka dapat saya katakan bahwa Perpres menyimpang dari roh suasana kebatinan UU perkebunan karna tidak berpihak ke rakyat," tutupnya. (Albar)




























