Revisi UU Teroris Bukan Solusi Berantas Teroris

Jakarta, Obsessionnews - DPR RI dan pemerintah sudah sepakat untuk merevisi Undang-Undang (UU) No.15/2003 tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme. Agenda revisi ini bahkan sudah dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2016. Namun, pengamat terorisme dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak, menilai revisi UU tersebut bukan solusi untuk mengatasi terorisme yang terjadi di Indonesia. Melainkan lebih pada peningkatan kinerja Polri dan Intelijen. "Akar persoalan terletak bukan pada UU, tapi peningkatan kapasitas kepolisian dan intelijen di tanah air. Itu yang mesti diupgrade, jangan salahkan UU-nya," kata Zaki Mubarak saat dihubungi Minggu (24/1/2016). Dia mengaku, pihak yang paling tidak setuju revisi tersebut karena UU Anti Terorisme yang ada saat ini sudah baik sesuai dengan standard negara-negara yang demokratis. "Bila arah revisi menuju model Malaysia dan Singapura, justru salah kaprah. Kedua negara tersebut otororarian dan repressif serta tidak mementingkan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dalam regulasi anti terorismenya," ujarnya. Dia mengungkapkan, UU Anti Terorisme saat ini tidak membolehkan penangkapan tanpa disertai bukti, adanya batas waktu tertentu penahanan sementara dan sebagainya. "Maunya Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepolisian, cukup dicurigai saja dan tanpa bukti permulaan, terduga terrorist bisa di tangkap," ungkapnya. Menurutnya, hal ini yang membuat BIN dan Kepolisian sering merujuk Malaysia yang menggunakan dasar internal security act atau ISA untuk menangkapi yang dicurigai teroris, meski tanpa bukti. "Padahal Konsep ISA banyak dikecam karena melanggar HAM sering repressif. Kalau Indonesia mencontoh itu ya kemunduran," tuturnya. Sebab itu, dia meminta Sinergi antar kementerian juga diperkuat. Kemenkumham harus diberdayakan dalam deradikalisasi terrorism di penjara. Kemensos, Kemenaker, Kemendikbud, Kemenag, juga harus dilibatkan dalamm pencegahan dan rehabilitasi terrorisme. "Jadi jangan hanya Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), BIN, Densus saja yg berperan, semuanya perlu bersinergi. Sayangnya, sinergi ini belum berjalan," jelasnya. (Albar).





























