MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilu Ketapang dan Kapuas Hulu

Pontianak, Obsessionnews - Sebanyak delapan Perkara Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2015 tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan kedelapan perkara tersebut dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Senin (25/1/2016), di Ruang Sidang Pleno MK. Hasil pantauan Obsessionnews pada senin (25/1/2016), kedelapan perkara tersebut yakni PHP Kabupaten Ogan Komering Ulu (No. 77/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Pulau Taliabu (No. 16/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Limapuluh Kota (7/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Minahasa Selatan (No. 37/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Situbondo (No. 64/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Kapuas Hulu (No. 132/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Supiori (No. 13/PHP.BUP-XIV/2016), dan PHP Kabupaten Ketapang (No. 145/PHP.BUP-XIV/2016). Kedelapan perkara tersebut tidak memenuhi syarat terkait selisih suara mendasarkan pada ketentuan Pasal 158 UU 8/2015, serta Pasal 6 PMK No. 1-5/2015. Dua diantaranya hasil pemilu di daerah Kalimantan Barat (Kalbar) yakni Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang. MK menggelar sidang pada senin (25/1/2016) pukul 11.15 WIB dengan agenda sidang pengucapan putusan sesuai nomor perkara : 145/PHP.BUP-XIV/2016, yang dimohon Drs H Andi Djamiruddin MSi dan Chanisius Kuan melalui kuasa pemohonnya yakni, Herawan Utoro, Agus Hendri, Agus Setiawan dan kawan-kawan. Kristoporus Popo selaku ketua tim Sukses dari pasangan Calon bupati dan Calon wakil bupati pasangan independen Martin Rantan dan Suprapto, mengatakan bahwa keputusan hari ini (25/1/2016), menyatakan MK menolak gugatan pemohon dan menetapkan pasangan calon bupati nomor urut 1 (Martin Rantan-Suprapto) sebagai pemenang. Adapun Amar Putusan MK tersebut bernomor perkara 145/PHP.BUP-XIV/2016 dengan bunyi, mengadili, menyataka bahwa pertama mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing). Sementara untuk pemohon, permohonan pemohon tidak dapat diterima. (Saufie)





























