Menkumham Segera Serahkan Draf Revisi UU Teroris ke Presiden

Jakarta, Obsessionnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, draft revisi Undang-Undang (UU) No.15/2003 tentang tindak pidana pemberantasan teroris sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016. Bahkan, Yasonna menyebut revisi sudah masuk tahap finalisasi. Menkumham memastikan dalam waktu satu dua hari kedepan draft tersebut diserahkan ke Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan untuk dirapatkan serta diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tahapan selanjutnya, Presiden menerbitkan Surat Perintah Presiden (Supres) soal penunjukkan menteri yang membahas revisi UU anti terorisme tersebut. Kemudian DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi sebagai usulan pemerintah. "Satu dua hari draf selesai. Nanti kita rapatkan di Menkopolhukam dan semua stakheldor. Selesai ini," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2016). Dia memaparkan, hal-hal apa saja yang akan di revisi dari UU Anti Terorisme. Pertama, jangka waktu penahanan ditambahkan bagi pelaku terorisme. Kedua, penyadapan tidak lagi harus izin Pengadilan Negeri (PN). Melainkan cukup hanya izin atau perintah hakim. "Mempersiapkan pemurfakatan jahat diperluas. Percabutan parpol perang di luar negeri termasuk ormas-ormas yang melakukan teror dilakukan pengawasan selama 6 bulan dan ada pengawasan 1 tahun setelah bebas," paparnya. Ketiga, mantan narapidana kasus terorisme dibina oleh pemerintah, dimana perlu rehabilitas bersifat deradikalisasi. Keempat, masalah terorisme tidak lagi hanya masalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Melainkan, juga menjadi tanggungjawab Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Ini karena di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak punya Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup. Petugas kami jadi korban deradikalisasi di Palembang," ungkapnya. Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjabarkan kategori narapidana terorisme, yakni aliran keras (hardcord), komperatif, simpatisan dan follower yang tingkat penanganannya juga berbeda. Menurutnya, masih ada perdebatan soal Lapas khusus terorisme, berkaitan dengan tempat. "Pengawasan super maksimul ada di. Lapas pasir putih dan Nusa Kambangan. Contoh di Gunung Sindur lapas umum, tapi ada blok khusus narkoba," katanya. Mantan Anggota Komisi II DPR ini mengharapkan, semua pihak termasuk anggota dewan dapat diajak diskusi soal ini. Yasonna juga menegaskan tidak ada revisi ini untuk melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Melainkan, revisi UU ini untuk kepentingan negara. "Ini untuk kepentingan negara, tidak ada pelanggaran HAM. Kita masih moderat," pungkasnya. (Albar)





























