Kapolri: Tindakan KPK Geledah DPR Tidak Salah

Kapolri: Tindakan KPK Geledah DPR Tidak Salah
Jakarta, Obsessionnews - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang punya kewenangan mengandeng Polisi untuk melakukan penggeledahan disertai dengan senjata laras panjang, seperti yang terjadi di DPR bebera waktu yang lalu. "Ya boleh-boleh saja. Beberapa di daerah itu waktu penggeledahan dan penangkapan juga mendapatkan perlawanan, siapa yang melindungi KPK? Karena itu minta bantuan pengamanan dari Polri. Pengamanan Polri ya namanya unsur pengamanan ya pasti bersenjata," kata Kapolri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2016). Menurutnya, pihaknya memang bekerjasama dengan KPK diantaranya bantuan pengamanan dalam melaksanakan tindakan KPK. Untuk itu, pihak tidak bisa menyalahkan KPK dalam melakukan penggeledahan di ruang anggota Fraksi PKS Yudi Widiana. "Nah, tindakan KPK itu bisa penggeledahan, bisa penangkapan bisa penyitaan. Itu yang dilakukan sepenuhnya apakah itu harus bersenjata atau tidak, kalau KPK memang minta Polri tidak bersenjata, maka kita tidak persenjatai," ujarnya. Pernyataan itu disampaikan Kapolri, saat menggelar rapat kerja dengan Polri. Para anggota Komisi III mempertanyakan bantuan keamanan Polisi yang diberikan KPK dalam melakukan penggeledahan di DPR. Sebab, aksi KPK itu sempat ditentang oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. ‎Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya tidak menyalahkan Kapolri atas penggeledahan ini. Ia hanya meminta penggeledahan itu mestinya bisa di diskusikan terlebih dahulu dengan KPK. ‎"Ke depan, Kapolri mempertimbangkan kembali ada pihak yang meminta bantuan, liat-liat dulu mana yang digeledah," kata pria yang biasa disapa Bamsoet ini. Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad secara tegas meminta KPK maupun kepolisian untuk menjaga kehormatan dewan karena sesuai dengan Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) menyebut DPR adalah objek vital. "Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta bantuan karena ini objek vital, dimana ada ruangan tidak boleh digeledak karena statusnya belum jelas, tidak boleh dilakukan penggeledahan seperti itu," tegas Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini. (Albar)