Di DPR, Kapolri Minta Kewenangannya Ditambah

Di DPR, Kapolri Minta Kewenangannya Ditambah
Jakarta, Obsessionnews - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti meminta Komisi III DPR ‎memperluas kewenangan kepolisian terkait penanganan terorisme. Sebab, selama ini Polisi hanya bisa melakukan penindakan setelah terjadi aksi teror. "Kita memerlukan lebih banyak pencegahannya karena selama ini terkait ISIS Suriah misalkan tidak bisa dipidanakan. Oleh karena itu kita memerlukan suatu upaya perluasan kewenangan," kata Kapolri seusai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2016).‎ Badrodin meminta, Polisi diberikan kewenangan untuk menindak para terduga teroris, sekalipun belum melakukan aksi teror. Menurutnya, kewenangan itu bisa diatur lebih jelas dalam revisi UU No 15 tahun 2003 tentang tindak pidana teroris. "Strategis ini layak mendapat dukungan dari Komisi III, yakni penguatan polri khususnya Densus 88 untuk peralatan, ubah UU tentang kewenangan Polri," harapnya. Badrodin mengungkapkan, ‎saat ini terdapat 200 WNI berangkat ke Suriah untuk mendukung ISIS. Hal itu juga dibuktikan dengan adanya video yang tersebar di masyarakat soal deklarasi mereka terhadap ISIS. ‎"200 orang WNI ke Suriah untuk dukung ISIS. Deklarasi video ancaman melalui suara di media sosial (medsos). Dia juga memaparkan, dalam peristiwa teror bom di Sarinah terdapat 35 korban jiwa yang terdiri dari 4 warga sipil, 5 anggota polri luka-luka, 4 tertembak dan satu anggota terkena bom. R"Kami sudah tetapkan19 tersangka berbagai jaringan teroris. 6 pelaku status narapidana dan dikembalikan ke LP sedang proses 12 orang ditahan yakni 6 pelaku bom Thamrin, 6 kelompok lain dan satu dikembalikan karena tidak cukup bukti," paparnya. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan selaku pimpinan rapat mengatakan pihaknya mendukung rencana kepolisian untuk penguatan Densus 88 anti teror melalui revisi UU No.15/2003 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peningkatan anggaran. "Komisi III mendukung rencana Kepolisian untuk penguatan Densus 88," kata Trimedya saat membacakan salah satu kesimpulan rapat dengan Kapolri tersebut. Selain itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan pihaknya mendesak Kapolri agar mempercepat penuntasan kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti kasus Pelindo II, Pasar Turi, Ilegal Mining di Lumajang, kasus kopo bersianida, terorisme, gerakan radikal seperti ISIS, Gafatar serta kasus-kasus lainnya yang menarik perhatian masyarakat demi terciptanya rasa aman dan kepastian hukum di tengah masyarakat. (Albar)