Prasetyo: Revisi UU Teroris Bukan Cuma Perkuat Kepolisian

Jakarta, Obsessionnews - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan, revisi Undang Undang (UU) Teroris bukan untuk memperkuat pihak kepolisian saja, akan tetapi untuk memperkuat penegak hukum. "Melengkapi. Bukan polri tapi penegak hukum," ujar Prasetyo di Jakarta, Sabtu (23/1/2016). Menurut Prasetyo, sekarang banyak perbuatan yang mengarah ke terorisme, tapi belum bisa dijangkau oleh hukum. Seperti rekuritmen, mengirim orang ke luar negeri, pelatihan-pelatihan militer dan sebagainya. Selain itu, Prasetyo mengusulkan juga beberapa pasal yang direvisi uu terorisme itu dinyatakan sebagai delik formil, perbuatannya yang dilarang, bukan akibatnya. "Kalau nunggu akibatnya timbul dulu kita ketinggalan. Ada pembakaran, ada perusakan. Sekarang ada orang berbuat saja sebelum akibatnya ditimbulkan sudah bisa diproses," pungkasnya. (Purnomo)





























