Kejagung Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka

Kejagung Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka
Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah menetapkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Hal itu diungkapkan Direktur Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. "Seperti saya sendiri masih ingat karena terlibat di situ, kasus Bank Bali itu ternyata sudah pernah menetapkan tersangka Setya Novanto," ujar Boyamin saat dihubungi, Sabtu (23/1/2016). Namun, Boyamin mengungkapkan bahwa sejak tahun 2003 perkara Novanto telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejagung. SP3 itu diterbitkan gedung bundar sejak 18 Juni 2003 dengan nomor: Prin-35/F/F.2.1/06/2003. "Nah ini menurut saya Kejagung masih punya utang terhadap kasus Bank Bali," lanjut dia. Mulanya Kejagung dianggap sengaja menutup-nutupi kasus Setnov, namun akhirnya bisa terungkap setelah di buka di sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain nama Setnov, nama dua pejabat lain juga sengaja ditutup-tutupi. "Yang di situ jelas-jelas Djoko Tjandra dan Pande Lubis sudah dinyatakan tersangka sementara pihak-pihak lain yang terlibat lebih besar dan yang mendapatkan duit lebih besar itu belum diteruskan termasuk tersangka Tanri Abeng dsb itu yang harus dituntaskan," tandasnya. "Kalau itu dituntaskan maka juga akan memperlihatkan siapa yang bertanggung jawab dan menurut saya kasus mantan Ketua DPR itu juga harusnya layak lagi dibuka tersangkanya dan dibawa ke pengadilan," lanjut Boyamin. Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada BDNI yang terjadi pada tahun 1999 ditangani Kejaksaan Agung sejak tahun 2001. Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 904,64 miliar tersebut, sampai saat ini menyisakan beberapa tersangka yang kasusnya mangkrak di Kejagung. Beberapa tersangka yang belum diproses lebih jauh adalah mantan Menteri BUMN Tanri Abeng, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto dan mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima yang kini menjabat sebagai Ketua DPR, Setya Novanto. Hanya sedikit tersangka yang sudah diadili dalam perkara tersebut, yaitu mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Pande N Lubis, dan mantan Direktur PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra. (Has)