HMPI Nilai Setnov dan Kahar Bukan Kader Golkar yang Baik

Jakarta, Obsessionnews - Himpunan Masyarakat Peduli Indonesia (HMPI) menilai Setya Novanto (Setnov) dan Kahar Muzakir bukan kader Partai Golkar yang baik. “Mereka bukan figur yang mampu memperbaiki Golkar, apalagi mengembalikan kejayaan Golkar,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pimpinan Nasional (MPN) HMPI Tri Joko Susilo ketika dihubungi Obsessionnews.com, Sabtu (23/1/2016). [caption id="attachment_92388" align="alignleft" width="342"]
Kahar Muzakir.[/caption] Organisasi kemasyarakatan (ormas) binaan Tommy Soeharto ini merasa prihatin, karena sepak terjang Setnov dan Kahar telah mencemarkan nama baik Golkar dan lembaga DPR. Setnov menjadi sorotan publik karena waktu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR menyalahgunakan jabatannya. Dia diduga terlibat meminta saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.Kasus ini kemudian populer dengan sebutan ‘papa minta saham’. Namun, nasibnya terselamatkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dipimpin Kahar Muzakir pada Desember 2015 lalu. Dalam sidang MKD yang tertutup tersebut karier Setnov terselamatkan,karena tidak dipecat sebagai Ketua DPR dan anggota DPR. [caption id="attachment_64023" align="alignright" width="291"]
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Masyarakat Peduli Indonesia (HMPI) Tri Joko Susilo.[/caption] Setelah itu Setnov mengundurkan diri sebagai Ketua DPR. Ia kemudian menjadi Ketua Fraksi Golkar DPR. Dia bertukar posisi dengan Ade Komaruddin. Saat menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar itulah Setnov melancarkan ‘jurus mabuk’. Dia melakukan rotasi besar-besaran di tubuh fraksinya yang diduga berdasarkan like and dislike. Hal itu menimbulkan protes dari para anggota (FPG) yang menjadi korban rotasi. Gebrakan Setnov yang paling mengagetkan adalah ia menunjuk Kahar Muzakir sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar). Langkah ini tampaknya dilakukan Setnov sebagai balas budi atas peran Kahar yang menyelamatkannya dalam “papa minta saham”. Jauh sebelum kasus ‘papa minta saham’ , Setnov pernah terseret dalam beberapa kasus. Setnov pernah menjadi salah satu saksi persidangankasus hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2001. Namanya juga pernah disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai salah satu pengendali proyek dalam kasus pengadaan paket penerapan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012, salah satu proyek Kementerian Dalam Negeri. Dalam kasus ini, Nazaruddin menyebutkan ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPR, salah satunya Setnov. Setnov diduga diperkirakan menerima Rp300 miliar dari proyek e-KTP Selain itu Setnov pernah juga diperiksa terkait perkara suap pembangunan lanjutan tempat Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau. Ruang kerjanya digeledah oleh penyidik Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2013. Tersangka dalam kasus itu adalah mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Seperti halnya Setnov, Kahar juga diduga terlibat dalam kasus korupsi. Ia beberapa kali sempat diperiksa KPK. Pemeriksaan tersebut antara lain terkait kasus suap pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venue lapangan tembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau. Dugaan keterlibatan dan Kahar dan Setnov dalam kasus PON Riau ini terungkap melalui kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Ketika itu Lukman mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir. Penyerahan uang merupakan bentuk permintaan bantuan PON dari dana APBN sebesar Rp 290 miliar. Lukman juga menyebutkan ia memberikan 1.050.000 dollar AS kepada Setnov saat menyerahkan proposal bantuan dana PON Riau ke Setya. (arh)
Kahar Muzakir.[/caption] Organisasi kemasyarakatan (ormas) binaan Tommy Soeharto ini merasa prihatin, karena sepak terjang Setnov dan Kahar telah mencemarkan nama baik Golkar dan lembaga DPR. Setnov menjadi sorotan publik karena waktu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR menyalahgunakan jabatannya. Dia diduga terlibat meminta saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.Kasus ini kemudian populer dengan sebutan ‘papa minta saham’. Namun, nasibnya terselamatkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dipimpin Kahar Muzakir pada Desember 2015 lalu. Dalam sidang MKD yang tertutup tersebut karier Setnov terselamatkan,karena tidak dipecat sebagai Ketua DPR dan anggota DPR. [caption id="attachment_64023" align="alignright" width="291"]
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Masyarakat Peduli Indonesia (HMPI) Tri Joko Susilo.[/caption] Setelah itu Setnov mengundurkan diri sebagai Ketua DPR. Ia kemudian menjadi Ketua Fraksi Golkar DPR. Dia bertukar posisi dengan Ade Komaruddin. Saat menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar itulah Setnov melancarkan ‘jurus mabuk’. Dia melakukan rotasi besar-besaran di tubuh fraksinya yang diduga berdasarkan like and dislike. Hal itu menimbulkan protes dari para anggota (FPG) yang menjadi korban rotasi. Gebrakan Setnov yang paling mengagetkan adalah ia menunjuk Kahar Muzakir sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar). Langkah ini tampaknya dilakukan Setnov sebagai balas budi atas peran Kahar yang menyelamatkannya dalam “papa minta saham”. Jauh sebelum kasus ‘papa minta saham’ , Setnov pernah terseret dalam beberapa kasus. Setnov pernah menjadi salah satu saksi persidangankasus hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2001. Namanya juga pernah disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai salah satu pengendali proyek dalam kasus pengadaan paket penerapan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012, salah satu proyek Kementerian Dalam Negeri. Dalam kasus ini, Nazaruddin menyebutkan ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPR, salah satunya Setnov. Setnov diduga diperkirakan menerima Rp300 miliar dari proyek e-KTP Selain itu Setnov pernah juga diperiksa terkait perkara suap pembangunan lanjutan tempat Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau. Ruang kerjanya digeledah oleh penyidik Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2013. Tersangka dalam kasus itu adalah mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Seperti halnya Setnov, Kahar juga diduga terlibat dalam kasus korupsi. Ia beberapa kali sempat diperiksa KPK. Pemeriksaan tersebut antara lain terkait kasus suap pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venue lapangan tembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau. Dugaan keterlibatan dan Kahar dan Setnov dalam kasus PON Riau ini terungkap melalui kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Ketika itu Lukman mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir. Penyerahan uang merupakan bentuk permintaan bantuan PON dari dana APBN sebesar Rp 290 miliar. Lukman juga menyebutkan ia memberikan 1.050.000 dollar AS kepada Setnov saat menyerahkan proposal bantuan dana PON Riau ke Setya. (arh)




























